Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa hasil pilpres 2019 besok hari pukul 12.30 wib.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon akan menerima apapun putusan MK terhadap gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subinato-Sandiaga Uno tersebut.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga mengimbau agar tidak hanya KPU saja yang menerima putusan tersebut, tetapi juga semua pihak.
"Mestinya kita semua peserta pemilu, kemudian penyelenggara pemilu, dan masyarakat menundukan diri kepada apa yang sudah di putuskan oleh MK. Disitulah kita berikhtiar untuk disiplin berkonstitusi," ujarnya saat ditemui di Kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Baca juga : MUI Imbau Agar Masyarakat Tetap Jaga Kekondusifan Jelang Putusan
Hasyim menambahkan, "Saya kira negara kita ini kan negara hukum, dan patokan utama kan konstitusi. Kalau sudah ditentukan dan yang membuat kata putus terakhir dalam sengketa pilpres adalah MK, maka harus dipatuhi," jelasnya .
Terpisah, Komisioner KPU lainnya, Viryan Aziz mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah apa saja terkait putusan MK. Diketahui, saat pembacaan putusan nanti, seluruh komisioner KPU akan hadir dalam pembacaan putusan terkait sengketa Pilpres 2019.
"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah, baik apabila permohonan BPN diterima ataupun tidak. Apapun putusan MK akan KPU tindaklanjuti dan akan dibahas dalam rapat pleno dulu," imbuhnya. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved