Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MAHKAMAH Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa hasil pilpres 2019 besok hari pukul 12.30 wib.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon akan menerima apapun putusan MK terhadap gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subinato-Sandiaga Uno tersebut.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga mengimbau agar tidak hanya KPU saja yang menerima putusan tersebut, tetapi juga semua pihak.
"Mestinya kita semua peserta pemilu, kemudian penyelenggara pemilu, dan masyarakat menundukan diri kepada apa yang sudah di putuskan oleh MK. Disitulah kita berikhtiar untuk disiplin berkonstitusi," ujarnya saat ditemui di Kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Baca juga : MUI Imbau Agar Masyarakat Tetap Jaga Kekondusifan Jelang Putusan
Hasyim menambahkan, "Saya kira negara kita ini kan negara hukum, dan patokan utama kan konstitusi. Kalau sudah ditentukan dan yang membuat kata putus terakhir dalam sengketa pilpres adalah MK, maka harus dipatuhi," jelasnya .
Terpisah, Komisioner KPU lainnya, Viryan Aziz mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah apa saja terkait putusan MK. Diketahui, saat pembacaan putusan nanti, seluruh komisioner KPU akan hadir dalam pembacaan putusan terkait sengketa Pilpres 2019.
"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah, baik apabila permohonan BPN diterima ataupun tidak. Apapun putusan MK akan KPU tindaklanjuti dan akan dibahas dalam rapat pleno dulu," imbuhnya. (OL-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved