Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Hubungan AS dengan Tiongkok semakin panas dalam beberapa hari terakhir. Tepatnya, setelah Tiongkok memberlakukan UU Keamanan Nasional Hong Kong.
Pemkab Cianjur, Jawa Barat, sedang mengkaji kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait sanksi berupa denda bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker.
Nantinya, sanksi pelanggar protokol kesehatan diatur dalam instruksi presiden. Bentuk sanksi turut membertimbangkan usulan dari pemerintah daerah.
Psikolog sosial dari UGM menilai banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dari protokol kesehatan. Hal itu menyebabkan kepatuhan masyarakat relatif rendah.
Untuk mencegah sanksi denda, pihaknya meminta masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan termasuk menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan covid-19 bukanlah rekayasa, melainkan ibarat malaikat pencabut nyawa.
City dihukum UEFA karena melanggar aturan financial fair play selama empat tahun. Guardiola optimistis Pengadilan Arbitrase Olahraga akan mengabulkan banding yang diajukan klubnya.
Setelah larangan penggunaan kantong plastik resmi diberlakukan per 1 Juli, Pemprov DKI fokus melakukan pembinaan. Jika bulan depan ditemukan pelanggar, sanksi siap dijatuhkan.
Pemkab Tuban, Jawa Timur, memberikan sanksi tegas bagi warga yang tertangkap tangan melanggar protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga yang terdampak ekonominya akibat covid-19
Perwal Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum, mulai kerja sosial hingga denda Rp100.000
Pemprov DKI mengatur sanksi terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan swalayan, hingga pasar rakyat yang melanggar aturan tentang penggunaan kantong belanja tidak ramah lingkungan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan masih ditemukan warga atau pengunjung pelaksanaan HBKB di 32 lokais yang tidak memakai masker
Presiden Venezuela Nicolas Maduro, Senin (29/6), memberikan waktu 72 jam pada kepala misi Uni Eropa (UE) di Caracas, Isabel Brilhante Pedrosa, untuk meninggalkan negara itu
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai implementasi pendidikan inklusif tidak mencakup pengaturan sanksi, sehingga menjadi tidak efektif dan sulit diaplikasikan.
Dia mengatakan langkah itu mengikuti janji Presiden Donald Trump untuk menghukum Beijing atas usulan undang-undang keamanan yang dapat mengikis otonomi Hong Kong.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kini menerapkan sanksi 'push up' bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selama ini warga dilarang berboncengan motor saat masa PSBB di Jakarta. Namun, kini Anies mengizinkan warga berboncengan asal satu keluarga.
Angka ini mengalami peningkatan 14,2% karena pada 29 Mei tercatat jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp600 juta.
Penemuan ini berdasarkan sidak yang dilakukan pada hari ini. Atas pelanggaran itu, Disnaker memberikan sanksi denda kepada perusahaan tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved