Tidak Pakai Masker di Tuban Dihukum Menyapu Jalan

Ahmad Yakub
07/7/2020 22:25
Tidak Pakai Masker di Tuban Dihukum Menyapu Jalan
Pelanggar protokol kesehatan dihukum menyapu jalan di Depok(MI/Bary Fathahilah )

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, memberikan sanksi tegas bagi warga yang tertangkap tangan melanggar protokol kesehatan. Pemkab melalui Satpol PP memberi sanksi warga yang tidak memakai masker saat di area publik untuk menyapu jalan.

"Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dan hukuman sejenis lainnya," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto, Selasa (7/7).

Sanki tersebut, imbuhnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Selama Pandemi Covid-19. Hukuman yang diberikan tersebut berupa sanksi sosial, administrasi, dan pembinaan.

Baca juga: Enam Kecamatan Zona Hitam, dua Zona Merah di Karawang

Dari data Satpol PP Tuban diketahui bahwa rata-rata jumlah pelanggar mencapai 20 prang per hari.

Sanksi sosial berat lainnya, menurut Heri adalah pelanggar diminta turut memakamkan secara langsung pasien covid-19. "Tujuannya untuk memberikan efek jera dan mewajibkan pemakaian masker," tegasnya.

Seorang pemuda yang terkena sanksi, M Nur Huda, 17, asal Jenu, mengaku jera. Dia dan temannya dihukum membersihkan dan menyapu di pinggir jalan Protokol kota Tuban. "Saya kapok dan enggak akan mengulangi lagi," ujarnya.

Huda juga mengajak masyarakat lainnya supaya patuh dan selalu memakai masker saat di luar rumah agar tidak terkena sanksi sosial. "Agar tidak tertular atau menularkan virus covid-19," lanjutnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya