Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Bandung Barat bakal mengikuti aturan Pemprov Jabar terkait pemberlakuan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Denda yang tidak memakai masker, kita mengikuti arahan karena sebetulnya kita juga merencanakan seperti itu. Masker kan wajib, cuma belum ada denda," kata Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Selasa (14/7).
Untuk mencegah sanksi denda, pihaknya meminta masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan termasuk menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
"Pakai masker itu wajib untuk mencegah penularan, bukan hanya disiplin saat ada denda. Harus terus diterapkan sampai kondisi benar-benar aman. Karena gubernur baru menerapkan denda, nah kita akan mengikutinya," ujarnya.
Baca juga: Tak Bermasker Emil Siapkan Sanksi Denda hingga Kurungan
Aa Umbara menyatakan, saat ini wilayah Bandung Barat berada di zona biru penyebaran kasus covid-19. Pihaknya berharap bisa segera masuk zona hijau sebab pasien positif hanya tinggal 10 orang.
"Kita sekarang di zona biru, kemarin sempat masuk zona kuning, tapi itu kan ada kesalahan data. Harapannya segera masuk zona hijau, karena kasus positif hanya sisa sedikit," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan, akan mendisiplinkan masyarakat agar menggunakan masker di tempat umum. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi denda dari Rp100-150 ribu.
Pemberlakuan denda akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada tanggal 27 Juli 2020. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum aturan ini diterapkan. Tindakan tegas ini dilakukan mengingat dari pengamatan dan laporan, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker di lapangan.
"Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," terang gubernur.
Selain membayar denda, lanjut gubernur, ada pilihan lain dalam penggunaan sanksi yakni kurungan atau kerja sosial.
"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Kejati," tuturnya.(OL-5)
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Persoalannya ialah tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah warga, tanah kas desa dan tanah adat.
Kadispar Bandung Barat mengaku penutupan tempat wisata mulai berlaku Rabu (16/6) namun pengelola belum menerima SE dari pemerintah daerah
Para politisi sudah seharusnya punya tanggung jawab untuk membereskan pandemi covid-19 dulu. Apalagi hingga hari ini terjadi kenaikan eksponensial.
"Saya meyakini pemerintah Saudi sahabat bIndonesia. Selama kita bisa meyakinkan protokol kesehatan, terseleksi, sudah divaksinasi, dll saya kira bisa,' ujarnya
Pertemuan antara kedua tokoh harus dilihat bukan saja dari sisi substansi, tapi juga simbolnya
AHY mengaku Emil merupakan mitranya dalam berpolitik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved