Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

PSBB Transisi, 41 Ribu Orang Ditindak Akibat tak Pakai Masker

Putri Anisa Yuliani
25/7/2020 13:49
PSBB Transisi, 41 Ribu Orang Ditindak Akibat tak Pakai Masker
Petugas menindak pengendara yang tidak menggunakan masker di kawasan Pasar Minggu, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

SELAMA masa Pembatasan Sosial Berskala Bear (PSBB) transisi, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak 41.693 pelanggar aturan pemakaian masker.

Dari jumlah tersebut, sanksi kerja sosial diberikan kepada 37.599 orang. Adapun sanksi denda menyasar 4.094 orang.

Selain itu, ada 401 pelanggaran tempat usaha dan fasilitas umum yang diberikan teguran tertulis. Untuk tempat usaha dan fasilitas umum yang mendapat sanksi denda sebanyak 71. Sehingga, total pelanggaran mencapai 478.

Baca juga: Anies Paparkan Angka Positivity Rate Jakarta Sentuh 5,9 Persen

"Sanksi untuk tempat hiburan, sosial dan budaya dengan teguran tertulis ada 8. Sementara sanksi denda diberikan kepada 18 tempat hiburan. Kemudian ada 28 tempat hiburan yang disegel dan ditutup selama belum ada pencabutan PSBB transisi," ujar Kepala Satpol PP DKI, Arifin, dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7).

Dari catatan pelanggaran, jumla denda yang masuk dari perorangan mencapai Rp 664 juta. Selanjutnya, dari pelanggaran tempat usaha dan fasilitas umum terkumpul denda sebesar Rp 264 juta.

Dari denda jenis pelanggaran tempat hiburan, sosial dan budaya terkumpul Rp 171 juta. Dengan begitu, total keseluruhan denda yang dikumpulkan mencapai Rp 1,1 miliar.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya