Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum menentukan sanksi kepada pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kantung Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) Di Pusat Perbelanjaan, Pasar dan Toko Swalayan.
Pusat belanja, pasar dan supermarket yang ketahuan masih menyediakan kantung plastik untuk pembeli, akan diberikan pembinaan.
"Masih pembinaan. Bulan ini ditemukan melanggar, kita beri pembinaan dan kesempatan. Namun, bulan depan ditemukan melanggar lagi, kita beri sanksi peringatan pertama," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan, saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).
Baca juga: Larang Kantong Plastik, Anies Ingin Jakarta Kian Ramah Lingkungan
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengawasan rutin. Jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup di lima wilayah administrasi dan satu kabupaten, bersama aparat pemerintah kota, kecamatan dan kelurahan, juga terlibat dalam pengawasan implementasi aturan.
"Ada pengawasan aktif seperti kita sidak dan ada pengawasan pasif, yakni pengelola melampirkan bukti mereka telah taat," imbuh Yogi.
Pergub Nomor 142 Tahun 2019 resmi diberlakukan per 1 Juli, setelah sosialisasi selama enam bulan. Aturan itu mencakup larangan terhadap pusat perbelanjaan, pasar, dan supermarket untuk menyediakan kantung belanja berbahan plastik.
Baca juga: Larangan Kantong Plastik Diharapkan Tekan Volume Sampah Jakarta
Pemilik usaha diwajibkan menjual kantung belanja ramah lingkungan. Serta, mewajibkan pembeli menggunakan kantung belanja khusus sebagai pengganti kantung berbahan plastik.
Sanksi bagi pelanggar dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, denda paksa berkisar Rp 5-25 juta dan pencabutan izin usaha. Tercatat, 2.194 lokasi yang telah disidak petugas. Rinciannya, wilayah Jakarta Barat 174 lokasi, Jakarta Utara 248 lokasi, Jakarta Timur 763 lokasi, Jakarta Selatan 375 lokasi dan Jakarta Pusat 252 lokasi.(OL-11)
PIHAK sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat terancam diberikan sanksi jika mengadakan study tour ke luar kota.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Saat ini ada sekitar 1.000 mahasiswa PPDS dari 22 program studi (prodi) di RSHS Bandung. Dia memastikan, seluruh mahasiswa PPDS sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perundungan.
Tim asal Korea Selatan, FC Seoul, resmi dijatuhi hukuman denda sebesar 100 juta won oleh K-League karena mengisi kursi kosong dengan boneka seks pada pertandingan melawan Gwangju
City dihukum UEFA karena melanggar aturan financial fair play selama empat tahun. Guardiola optimistis Pengadilan Arbitrase Olahraga akan mengabulkan banding yang diajukan klubnya.
Sanksi yang dijatuhkan terkait aksi Persipura Jayapura yang menolak bermain dalam laga kontra Madura United di Liga 1 2021/2022.
Pergub Nomor 142 tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku mulai 1 Juli.
Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengungkapkan kebijakan pengurangan timbunan sampah plastik terutama kantong belanja sekali pakai harus disosialisasikan juga ke masyarakat
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli.
Tercatat, 2.194 lokasi yang masuk dalam pengawasan dan paling banyak berada di wilayah Jakarta Timur. Temuan pelanggaran masuk dalam berita acara, kemudian ditindaklanjuti pada bulan depan.
Pengganti kantong plastik ini seharusnya dibarengi dengan ketersedian barang yang mudah dijangkau para pedagang maupun pembeli
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved