Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum menentukan sanksi kepada pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kantung Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) Di Pusat Perbelanjaan, Pasar dan Toko Swalayan.
Pusat belanja, pasar dan supermarket yang ketahuan masih menyediakan kantung plastik untuk pembeli, akan diberikan pembinaan.
"Masih pembinaan. Bulan ini ditemukan melanggar, kita beri pembinaan dan kesempatan. Namun, bulan depan ditemukan melanggar lagi, kita beri sanksi peringatan pertama," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan, saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).
Baca juga: Larang Kantong Plastik, Anies Ingin Jakarta Kian Ramah Lingkungan
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengawasan rutin. Jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup di lima wilayah administrasi dan satu kabupaten, bersama aparat pemerintah kota, kecamatan dan kelurahan, juga terlibat dalam pengawasan implementasi aturan.
"Ada pengawasan aktif seperti kita sidak dan ada pengawasan pasif, yakni pengelola melampirkan bukti mereka telah taat," imbuh Yogi.
Pergub Nomor 142 Tahun 2019 resmi diberlakukan per 1 Juli, setelah sosialisasi selama enam bulan. Aturan itu mencakup larangan terhadap pusat perbelanjaan, pasar, dan supermarket untuk menyediakan kantung belanja berbahan plastik.
Baca juga: Larangan Kantong Plastik Diharapkan Tekan Volume Sampah Jakarta
Pemilik usaha diwajibkan menjual kantung belanja ramah lingkungan. Serta, mewajibkan pembeli menggunakan kantung belanja khusus sebagai pengganti kantung berbahan plastik.
Sanksi bagi pelanggar dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, denda paksa berkisar Rp 5-25 juta dan pencabutan izin usaha. Tercatat, 2.194 lokasi yang telah disidak petugas. Rinciannya, wilayah Jakarta Barat 174 lokasi, Jakarta Utara 248 lokasi, Jakarta Timur 763 lokasi, Jakarta Selatan 375 lokasi dan Jakarta Pusat 252 lokasi.(OL-11)
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Kantong dari bahan singkong serbaguna dan tahan air bahkan bisa dicuci agar aman dari kuman hingga virus.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH DKI Jakarta Rahmawati mengatakan masih melakukan pengawasan terhadap implementasi Pergub Nomor 142 tahun 2018. Implementasi pergub itu berjalan baik
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria atau Ariza menaruh perhatian besar pada teknologi kantung pengganti plastik berbahan singkong yang bisa dipakai ulang.
Pengganti kantong plastik ini seharusnya dibarengi dengan ketersedian barang yang mudah dijangkau para pedagang maupun pembeli
Tercatat, 2.194 lokasi yang masuk dalam pengawasan dan paling banyak berada di wilayah Jakarta Timur. Temuan pelanggaran masuk dalam berita acara, kemudian ditindaklanjuti pada bulan depan.
Salah satu pedagang peralatan rumah tangga, Duden, 40, mengaku pengeluaran unuk belanja kantong plastik jadi berkuran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved