Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Larangan Kantung Plastik Masih Jauh Panggang Dari Api

Putri Anisa Yuliani
19/8/2020 16:28
Larangan Kantung Plastik Masih Jauh Panggang Dari Api
Kantong plastik(Ilustrasi)

PEMPROV DKI Jakarta resmi melarang pemakaian kantung belanja berbahan plastik dan mewajibkan pemakaian kantung belanja ramah lingkungan (KBRL) pada 1 Juli lalu sesuai Peraturan Gubernur No 142 tahun 2019.

Namun, implementasi kebijakan itu menurut Ketua DPW DKI Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Miftahudin masih jauh panggang dari api.

"Kewajiban KBRL sesuai pergub 142 tahun 2019 kami menilai masih jauh dari harap. Ketersediannya masih sangat kurang," kata Miftahudin saat dihubungi mediaindonesia.com, Rabu (19/8).

Maka menurutnya, pengganti kantong plastik ini seharusnya dibarengi dengan ketersedian barang yang mudah dijangkau para pedagang maupun pembeli

"Kita Ikappi selain itu selalu berulang-kali kami kritisi bahwa perlu ditinjau kembali pergub ini lantaran minimnya edukasi dan sosialisasi ke pasar-pasar yang ada di DKI," tegasnya.

Baca juga : Awasi Jaringan Utilitas, Dinas Bina Marga Kukuhkan Satgas

Seharusnya Pemprov DKI dapat mengatasi masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Niatan baik untuk mengurangi pemakaian kantong plastik yang tak ramah lingkungan harus dibarengi dengan ketersediaan pengganti khususunya di pasar-pasar di Jakarta.

"Di bab IV pembinaan dan pengawasan pasal 16 dan 17 pergub tersebut yang dilakukan oleh Pemda tidak berjalan baik di lapangan. Pantauan kami di lapangan seminggu terakhir ini contoh di Pasar Kramat Jati dan Pasar Minggu banyak pedagang yang mengeluh dan adanya pergub ini yang dinilai kawan-kawan pedagang minim sosialisasi," imbuhnya.

Terakhir, Miftahudin berpendapat dalam hal ini Perumda Pasar Jaya kurang proaktif dalan hal edukasi dan sosialisasi pergub tersebut. Imbasnya adalah kesulitan teman-teman pedagang dalam menjamin adanya KRBL.

"Pemprov seharusnya lebih sensitif dalam mengeluarkan regulasi. Apalagi di tengah pandemi yang masih berlangsung. Efek domino ini bukan berimbas hanya ke para pedagang yang ditakut-takuti dengan sejumlah denda. Kita juga harus melihat kesanggupan kawan-kawan produsen kantung belanja yang ada di Jakarta," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya