Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov DKI Awasi Ketat Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Insi Nantika Jelita
24/7/2020 14:15
Pemprov DKI Awasi Ketat Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Pengelola pusat belanja memasang larangan penggunaan kantong plastik sesuai Pergub DKI Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengawasi aturan larangan penggunaan kantong plastik.

Dari 2.194 lokasi pengawasan yang mencakup pusat belanja, toko swalayan dan pasar rakyat, terbanyak berada di wilayah Jakarta Timur.

"Pengawasan di Jakarta Pusat ada 252 titik, Jakarta Utara 248 titik, Jakarta Barat 556 titik, Jakarta Selatan 375 titik dan Jakarta Timur 766 titik," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai diatur dalam Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Baca juga: DKI Diminta Cari Pengganti Kantong Kresek untuk Makanan Basah

Andono menjelaskan pada Juli ini merupakan bulan pertama pengawasan. Sehingga, temuan pelanggaran dimasukkan dulu dalam berita acara. Adapun temuan ditindaklanjuti pada Agustus mendatang. Dalam hal ini, apakah tempat tersebut masih menyediakan kantong plastik setelah mendapat teguran.

"Pada bulan pengawasan berikutnya (Agustus) akan dilakukan sidak. Jika kembali ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama, dijatuhkan sanksi adminitratif secara berjenjang," jelas Andono

Pengenaan sanksi berjenjang berupa sanksi administrastif, yaitu:

1. Teguran tertulis: sebanyak tiga kali. Teguran tertulis pertama 14x24 jam dan kedua 7x24 jam, ketiga 3x24 jam

2. Uang Paksa: jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai Rp 25 juta.

Baca juga: Pasar Tebet Barat Jadi Pilot Project Pasar Bebas Plastik

3. Pembekuan izin: diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu lima minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

4. Pencabutan izin: jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subyek hukum yang diatur. Rinciannya, pengelola pusat belanja, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat. Tidak ada sanksi yang menyasar komsumen atau pembeli.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya