Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengawasi aturan larangan penggunaan kantong plastik.
Dari 2.194 lokasi pengawasan yang mencakup pusat belanja, toko swalayan dan pasar rakyat, terbanyak berada di wilayah Jakarta Timur.
"Pengawasan di Jakarta Pusat ada 252 titik, Jakarta Utara 248 titik, Jakarta Barat 556 titik, Jakarta Selatan 375 titik dan Jakarta Timur 766 titik," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai diatur dalam Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Baca juga: DKI Diminta Cari Pengganti Kantong Kresek untuk Makanan Basah
Andono menjelaskan pada Juli ini merupakan bulan pertama pengawasan. Sehingga, temuan pelanggaran dimasukkan dulu dalam berita acara. Adapun temuan ditindaklanjuti pada Agustus mendatang. Dalam hal ini, apakah tempat tersebut masih menyediakan kantong plastik setelah mendapat teguran.
"Pada bulan pengawasan berikutnya (Agustus) akan dilakukan sidak. Jika kembali ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama, dijatuhkan sanksi adminitratif secara berjenjang," jelas Andono
Pengenaan sanksi berjenjang berupa sanksi administrastif, yaitu:
1. Teguran tertulis: sebanyak tiga kali. Teguran tertulis pertama 14x24 jam dan kedua 7x24 jam, ketiga 3x24 jam
2. Uang Paksa: jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai Rp 25 juta.
Baca juga: Pasar Tebet Barat Jadi Pilot Project Pasar Bebas Plastik
3. Pembekuan izin: diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu lima minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
4. Pencabutan izin: jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subyek hukum yang diatur. Rinciannya, pengelola pusat belanja, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat. Tidak ada sanksi yang menyasar komsumen atau pembeli.(OL-11)
Kantong dari bahan singkong serbaguna dan tahan air bahkan bisa dicuci agar aman dari kuman hingga virus.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH DKI Jakarta Rahmawati mengatakan masih melakukan pengawasan terhadap implementasi Pergub Nomor 142 tahun 2018. Implementasi pergub itu berjalan baik
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria atau Ariza menaruh perhatian besar pada teknologi kantung pengganti plastik berbahan singkong yang bisa dipakai ulang.
Pengganti kantong plastik ini seharusnya dibarengi dengan ketersedian barang yang mudah dijangkau para pedagang maupun pembeli
Salah satu pedagang peralatan rumah tangga, Duden, 40, mengaku pengeluaran unuk belanja kantong plastik jadi berkuran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved