Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunda penindakan tilang terhadap para pelanggar sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan Jakarta. Rencananya, polisi akan melakukan penindakan mulai hari ini, Kamis (6/8), setelah menyelenggarakan tiga hari masa sosialisasi sejak Senin (3/8).
Penundaan tilang tersebut dilakukan karena Ditlantas PMJ menilai masih banyak pengemudi roda empat yang melanggar. Selama tiga hari masa sosialisasi tercatat ada 1.745 pelanggaran yang terjadi.
"Total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu tiga hari," ungkap Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (6/8).
Pada hari pertama masa sosialisasi, diketahui jumlah pelanggar gage sejumlah 369. Sambodo memaparkan angka tersebut terus bertambah pada hari-hari berikutnya. Selasa (4/8) misalnya, ada 674 pelanggaran yang tercatat. Rabu (5/8), jumlahnya makin bertambah menjadi 702 pelanggaran.
"Evaluasi kami, bahkan di tiga hari sosialisasi angkanya semakin tinggi yang melakukan pelanggaran," jelas Sambodo.
Oleh sebab itu, Sambodo mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi gage hingga Minggu (9/8) mendatang. Artinya, petugas di lapangan akan mulai melakukan penindakan mulai Senin (10/8).
Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang, Tilang Belum Diberlakukan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat meniadakan sistem gage sejak bulan Maret 2020 seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta terkait covid-19.
Kebijakan gage diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.
Apabila masa sosialisasi sudah berakhir, para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem gage akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Ada pun denda maksimalnya, yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB. (OL-14)
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bahwa persoalan ekonomi memicu pembunuhan di balik penemuan mayat wanita tinggal tulang di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/3).
Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan perempuan di Depok yang jasadnya ditemukan mengering di rumah. Pelaku diduga suami siri korban dan telah ditangkap.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved