Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunda penindakan tilang terhadap para pelanggar sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan Jakarta. Rencananya, polisi akan melakukan penindakan mulai hari ini, Kamis (6/8), setelah menyelenggarakan tiga hari masa sosialisasi sejak Senin (3/8).
Penundaan tilang tersebut dilakukan karena Ditlantas PMJ menilai masih banyak pengemudi roda empat yang melanggar. Selama tiga hari masa sosialisasi tercatat ada 1.745 pelanggaran yang terjadi.
"Total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu tiga hari," ungkap Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (6/8).
Pada hari pertama masa sosialisasi, diketahui jumlah pelanggar gage sejumlah 369. Sambodo memaparkan angka tersebut terus bertambah pada hari-hari berikutnya. Selasa (4/8) misalnya, ada 674 pelanggaran yang tercatat. Rabu (5/8), jumlahnya makin bertambah menjadi 702 pelanggaran.
"Evaluasi kami, bahkan di tiga hari sosialisasi angkanya semakin tinggi yang melakukan pelanggaran," jelas Sambodo.
Oleh sebab itu, Sambodo mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi gage hingga Minggu (9/8) mendatang. Artinya, petugas di lapangan akan mulai melakukan penindakan mulai Senin (10/8).
Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang, Tilang Belum Diberlakukan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat meniadakan sistem gage sejak bulan Maret 2020 seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta terkait covid-19.
Kebijakan gage diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.
Apabila masa sosialisasi sudah berakhir, para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem gage akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Ada pun denda maksimalnya, yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB. (OL-14)
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
POLDA Metro Jaya menyiagakan sebanyak 1.919 personel gabungan untuk mengawal perayaan Imlek Tahun 2026 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
POLDA Metro Jaya menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved