Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunda penindakan tilang terhadap para pelanggar sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan Jakarta. Rencananya, polisi akan melakukan penindakan mulai hari ini, Kamis (6/8), setelah menyelenggarakan tiga hari masa sosialisasi sejak Senin (3/8).
Penundaan tilang tersebut dilakukan karena Ditlantas PMJ menilai masih banyak pengemudi roda empat yang melanggar. Selama tiga hari masa sosialisasi tercatat ada 1.745 pelanggaran yang terjadi.
"Total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu tiga hari," ungkap Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (6/8).
Pada hari pertama masa sosialisasi, diketahui jumlah pelanggar gage sejumlah 369. Sambodo memaparkan angka tersebut terus bertambah pada hari-hari berikutnya. Selasa (4/8) misalnya, ada 674 pelanggaran yang tercatat. Rabu (5/8), jumlahnya makin bertambah menjadi 702 pelanggaran.
"Evaluasi kami, bahkan di tiga hari sosialisasi angkanya semakin tinggi yang melakukan pelanggaran," jelas Sambodo.
Oleh sebab itu, Sambodo mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi gage hingga Minggu (9/8) mendatang. Artinya, petugas di lapangan akan mulai melakukan penindakan mulai Senin (10/8).
Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang, Tilang Belum Diberlakukan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat meniadakan sistem gage sejak bulan Maret 2020 seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta terkait covid-19.
Kebijakan gage diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.
Apabila masa sosialisasi sudah berakhir, para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem gage akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Ada pun denda maksimalnya, yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB. (OL-14)
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.50 WIB. Api membesar cepat, membakar rumah dengan bangunan dua lantai.
POLDA Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved