Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tiga Hari Sosialisasi Ganjil Genap, Tercatat 1.745 Pelanggaran

Tri Subarkah
06/8/2020 15:25
Tiga Hari Sosialisasi Ganjil Genap, Tercatat 1.745 Pelanggaran
Pengendara kendaraan bermotor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunda penindakan tilang terhadap para pelanggar sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan Jakarta. Rencananya, polisi akan melakukan penindakan mulai hari ini, Kamis (6/8), setelah menyelenggarakan tiga hari masa sosialisasi sejak Senin (3/8).

Penundaan tilang tersebut dilakukan karena Ditlantas PMJ menilai masih banyak pengemudi roda empat yang melanggar. Selama tiga hari masa sosialisasi tercatat ada 1.745 pelanggaran yang terjadi.

"Total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu tiga hari," ungkap Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (6/8).

Pada hari pertama masa sosialisasi, diketahui jumlah pelanggar gage sejumlah 369. Sambodo memaparkan angka tersebut terus bertambah pada hari-hari berikutnya. Selasa (4/8) misalnya, ada 674 pelanggaran yang tercatat. Rabu (5/8), jumlahnya makin bertambah menjadi 702 pelanggaran.

"Evaluasi kami, bahkan di tiga hari sosialisasi angkanya semakin tinggi yang melakukan pelanggaran," jelas Sambodo.

Oleh sebab itu, Sambodo mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi gage hingga Minggu (9/8) mendatang. Artinya, petugas di lapangan akan mulai melakukan penindakan mulai Senin (10/8).

Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang, Tilang Belum Diberlakukan

"Itulah sebabnya kemudian kami dari pihak kepolisian khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ini sampai dengan Minggu. Sebetulnya walaupun kebijakan gage ini kan hanya berlaku sampai hari Jumat, tapi kita sosialisasinya sampai Minggu," tandas Sambodo.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat meniadakan sistem gage sejak bulan Maret 2020 seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta terkait covid-19.

Kebijakan gage diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.

Apabila masa sosialisasi sudah berakhir, para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem gage akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Ada pun denda maksimalnya, yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya