Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Venezuela Nicolas Maduro, Senin (29/6), memberikan waktu 72 jam pada kepala misi Uni Eropa (UE) di Caracas, Isabel Brilhante Pedrosa, untuk meninggalkan negara itu
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai implementasi pendidikan inklusif tidak mencakup pengaturan sanksi, sehingga menjadi tidak efektif dan sulit diaplikasikan.
Dia mengatakan langkah itu mengikuti janji Presiden Donald Trump untuk menghukum Beijing atas usulan undang-undang keamanan yang dapat mengikis otonomi Hong Kong.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kini menerapkan sanksi 'push up' bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selama ini warga dilarang berboncengan motor saat masa PSBB di Jakarta. Namun, kini Anies mengizinkan warga berboncengan asal satu keluarga.
Angka ini mengalami peningkatan 14,2% karena pada 29 Mei tercatat jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp600 juta.
Penemuan ini berdasarkan sidak yang dilakukan pada hari ini. Atas pelanggaran itu, Disnaker memberikan sanksi denda kepada perusahaan tersebut.
Jelang kenormalan baru atau new normal di Ibu Kota, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho meragukan kedisiplinan warga dalam mematuhi aturan Pemprov DKI.
Total ada 362 orang serta badan usaha yang dikenakan sanksi denda karena melanggar PSBB di Jakarta
Tim asal Korea Selatan, FC Seoul, resmi dijatuhi hukuman denda sebesar 100 juta won oleh K-League karena mengisi kursi kosong dengan boneka seks pada pertandingan melawan Gwangju
Sanksi tegas kepada warga yang masih nekat mudik keluar Jabodetabek segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sanksi denda dinilai kurang memberikan efek jera bagi pelanggar PSBB, karena relatif mudah dituntaskan.
Jika ada warga yang tidak mengenakan masker maka akan diperingati, bahkan dihukum melakukan push up.
Tidak ada pelonggaran, bagi pelanggar akan tetap dikenakan sanksi baik berupa denda berupa uang maupun sanksi sosial
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah, akan diberikan beragam sanksi. Selain teguran tertulis dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur No 41/2020 mengenai sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Lemahnya disiplin warga dalam mematuhi PSBB ditengarai salah satu penyebab belum ampuhnya PSBB membendung grafik naik angka positif covid-19.
Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, maka tidak ada toleransi lagi bagi warga yang tidak patuh aturan.
"Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," jelas Anies di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved