Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Jelang kenormalan baru atau new normal di Ibu Kota, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho meragukan kedisiplinan warga dalam mematuhi aturan Pemprov DKI.
Total ada 362 orang serta badan usaha yang dikenakan sanksi denda karena melanggar PSBB di Jakarta
Tim asal Korea Selatan, FC Seoul, resmi dijatuhi hukuman denda sebesar 100 juta won oleh K-League karena mengisi kursi kosong dengan boneka seks pada pertandingan melawan Gwangju
Sanksi tegas kepada warga yang masih nekat mudik keluar Jabodetabek segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sanksi denda dinilai kurang memberikan efek jera bagi pelanggar PSBB, karena relatif mudah dituntaskan.
Jika ada warga yang tidak mengenakan masker maka akan diperingati, bahkan dihukum melakukan push up.
Tidak ada pelonggaran, bagi pelanggar akan tetap dikenakan sanksi baik berupa denda berupa uang maupun sanksi sosial
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah, akan diberikan beragam sanksi. Selain teguran tertulis dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur No 41/2020 mengenai sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Lemahnya disiplin warga dalam mematuhi PSBB ditengarai salah satu penyebab belum ampuhnya PSBB membendung grafik naik angka positif covid-19.
Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, maka tidak ada toleransi lagi bagi warga yang tidak patuh aturan.
"Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," jelas Anies di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5).
Djoko mencontohkan soal adanya perda larangan PKL. Menurutnya dengan adanya perda untuk menjerat sejumlah PKL yang membandel tidak efektif selama ini.
Pengelola hotel wajib meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel.
"Ini kan dibutuhkan kesadaran kolektif warga dalam memberantas Covid-19. Mesti menyadari bahwa penularan virus itu bahaya, sehingga mematuhi Pergub (41/2020) itu."
Restoran yang melanggar PSBB bisa dikenai sanksi denda sesuai Pasal 7 Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran PSBB.
Satpol PP bakal memberikan sanksi warga yang tidak menggunakan masker berupa denda sebesar Rp250 ribu. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang tindakan sanksi PSBB.
Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, mulai teguran tertulis, kerja sosial hingga denda.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved