Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sanksi Menanti Warga yang Tidak Memakai Masker

Ruta Suryana
24/6/2020 16:50
Sanksi Menanti Warga yang Tidak Memakai Masker
Wargadi Denpasar yang tidak memakai masker harus push up(MI/Ruta Suryana)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kini menerapkan sanksi 'push up' bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hukuman ini diberikan sebagai upaya pembinaan dan juga memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker.

"Untuk memberikan efek jera, kami tidak segan-segan menyuruh mereka push up, meski setelah itu kami memberikan mereka masker gratis. Ini juga merupakan edukasi dan biar ada rasa malu bagi yang melanggar," ujar Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar,
Rabu (24/6).

Hukuman itu diterapkan, lanjut Sayoga, karena masih cukup banyak masyarakat yang membandel dengan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Hal ini juga terkait dengan banyaknya kasus transmisi lokal, sehingga pengawasan terhadap pemakaian masker lebih diperketat.

Baca juga: Hewan Kurban di Pesisir Selatan Harus Dilengkapi Suket Sehat

Selain diberikan sanksi push up, ada juga yang diberi hukuman menyapu jalan seperti yang diberlakukan di Desa Pemogan, Denpasar Selatan yang sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sejak beberapa hari lalu. Dengan hukuman tersebut, Sayoga mengharapkan ada rasa malu pada si pelanggar sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Menurut Sayoga, alasan pelanggar tanpa menggunakan masker karena lupa atau karena pergi tidak jauh dari rumahnya. Atau ada juga yang memakai masker, tapi dipasang di dagunya.

Demi mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, pihak Satpol PP akan terus melakukan patroli dan memberikan sanksi setiap pelanggaran. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya