Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kini menerapkan sanksi 'push up' bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hukuman ini diberikan sebagai upaya pembinaan dan juga memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker.
"Untuk memberikan efek jera, kami tidak segan-segan menyuruh mereka push up, meski setelah itu kami memberikan mereka masker gratis. Ini juga merupakan edukasi dan biar ada rasa malu bagi yang melanggar," ujar Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar,
Rabu (24/6).
Hukuman itu diterapkan, lanjut Sayoga, karena masih cukup banyak masyarakat yang membandel dengan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Hal ini juga terkait dengan banyaknya kasus transmisi lokal, sehingga pengawasan terhadap pemakaian masker lebih diperketat.
Baca juga: Hewan Kurban di Pesisir Selatan Harus Dilengkapi Suket Sehat
Menurut Sayoga, alasan pelanggar tanpa menggunakan masker karena lupa atau karena pergi tidak jauh dari rumahnya. Atau ada juga yang memakai masker, tapi dipasang di dagunya.
Demi mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, pihak Satpol PP akan terus melakukan patroli dan memberikan sanksi setiap pelanggaran. (OL-14)
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Kehadiran jajaran Pemkot Denpasar dalam perayaan Natal ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kerukunan beragama di Bali,
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan wisatawan dan masyarakat yang merayakan ibadah Natal di ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved