Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Satpol PP Denpasar Amankan 12 Gepeng dalam Operasi Sabergep

Ruta Suryana
23/1/2026 04:20
Satpol PP Denpasar Amankan 12 Gepeng dalam Operasi Sabergep
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sabergep, Kamis (22/1).(MI/Dok. Pemkot Denpasar)

PEMERINTAH Kota Denpasar terus berkomitmen mempercantik wajah kota sekaligus menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Denpasar menggelar operasi "Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis" atau yang dikenal dengan sandi Sabergep pada Kamis (22/1).

Operasi ini menyasar sejumlah titik strategis yang selama ini diidentifikasi sebagai lokasi rawan aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng). 

Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang manusiawi bagi masyarakat.

“Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang sering dijadikan lokasi aktivitas mengemis. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi pelaku maupun pengguna jalan,” ujarnya.

Dalam penyisiran yang dilakukan secara maraton, petugas menyisir simpul-simpul jalan utama, mulai dari kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, hingga Jalan Imam Bonjol. Operasi juga diperluas hingga ke wilayah Jalan Gunung Soputan, Pesanggaran, Sanur, dan berakhir di kawasan Tohpati.

Hasilnya, sebanyak 12 orang pelanggar berhasil diamankan. Dari belasan orang yang terjaring, beberapa di antaranya merupakan "manusia silver"—sebutan bagi pengemis yang mengecat seluruh tubuhnya dengan cat perak untuk menarik perhatian pengguna jalan.

Setelah diamankan, para pelanggar tidak langsung dikenakan sanksi berat, melainkan diarahkan untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan agar mereka memiliki kesadaran untuk tidak kembali turun ke jalan.

“Seluruh gepeng yang terjaring kemudian diberikan pembinaan dan pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang sama di ruang publik,” jelas Bawa Nendra.

Lebih lanjut, pihak Satpol PP menegaskan bahwa SABERGEP bukan sekadar aksi sesaat. Operasi ini akan menjadi agenda rutin dan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Denpasar secara jangka panjang.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Denpasar juga membuka ruang partisipasi publik. Warga yang menemukan adanya pelanggaran ketertiban umum diimbau untuk tidak ragu melapor melalui layanan digital WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326. 

Sinergi antara ketegasan petugas dan kepedulian masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Denpasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.(Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya