Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menilai lemahnya sanksi dalam payung hukum menyebabkan pendidikan inklusif tidak efektif dan sulit diaplikasikan.
"Pendidikan inklusif itu sudah dibahas pada Forum Pendidikan Dunia di Dakar pada 2000. Tetapi, implementasi pendidikan inklusif di Tanah Air tidak didorong kewajiban yang mengikat," ujar Lestari dalam keterangan resmi, Senin (29/6).
Menurut Rerie, sapaan akrabnya, pendidikan inklusif menyasar disabilitas dan non-disabilitas. Seperti, peserta didik di daerah tertinggal, difabel karena kecelakaan, malpraktik dan penyebab lainnya.
Baca juga: Dampak Pandemi, Kualitas Pendidikan Alami Penurunan
Mengingat implementasi tidak mencakup pengaturan sanksi, regulasi terkait pendidikan inklusif juga tidak aplikatif. Saat ini, lanjut dia, cukup banyak peraturan terkait pendidikan inklusif. Misalnya, Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
"Tetapi sejumlah aturan itu dorongan implementasinya lemah," imbuh Rerie.
Lemahnya implementasi juga terjadi pada penerapan pola Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Padahal, pola tersebut sudah diatur sejak 2003 dalam Undang-Undang (UU) Sisdiknas. Setelah 17 tahun berlaku, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.
Baca juga: Orang Tua Minta Keringanan SPP, Kemendikbud Tidak Bisa Intervensi
Soal nomenklatur PJJ misalnya, dalam UU disebut Pendidikan Jarak Jauh, namun dalam implementasi disebut Pembelajaran Jarak Jauh. "Artinya, ada ketidakpahaman penyusun undang-undang," paparnya.
Berikut perihal e-learning yang sudah diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012. Setelah 8 tahun, lanjut dia, tidak ada yang bergerak untuk pembenahan di tengah kemajuan teknologi.(OL-11)
WAKIL Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendorong inovasi serta capaian prestasi mahasiswa vokasi di Tanah Air.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved