Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Republik Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Regulasi ini menandai tonggak penting dalam upaya Indonesia menjaga kekayaan alam pesisirnya, sekaligus menegaskan komitmen negara terhadap pembangunan berkelanjutan dan penanganan perubahan iklim.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) sekaligus Ketua SDGs Center Undip, Denny Nugroho Sugianto menekankan urgensi perlindungan ekosistem mangrove. "Mangrove memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting. Namun, ekosistem ini terus menghadapi tekanan alih fungsi lahan dan degradasi yang mengkhawatirkan," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (24/7).
PP 27/2025 itu lahir, kata dia, dari proses panjang yang melibatkan kajian ilmiah mendalam, data spasial akurat, dan konsultasi publik yang ekstensif. Filosofi di balik penyusunan PP itu adalah pendekatan lanskap terintegrasi dari hulu ke hilir, serta prinsip kolaborasi kuat antara pemerintah, masyarakat adat/lokal, dunia usaha, dan lembaga riset.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengatasi tumpang tindih regulasi dan kewenangan yang kerap menjadi tantangan dalam pengelolaan mangrove di masa lalu. Tujuan Utama PP 27/2025 meliputi perlindungan ekosistem mangrove dari kerusakan, mengatur pemanfaatan mangrove secara adil, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan dan menjaga mangrove juga menjamin keadilan ekologis dan ekonomi, khususnya bagi nelayan kecil, masyarakat adat, dan warga pesisir.
Regulasi ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional, Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan. Dengan luas mangrove mencapai 3,3 juta hektar atau 22,4% dari total mangrove dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam penyerapan karbon. Data menunjukkan, hutan mangrove Indonesia mampu menyerap rata-rata 52,85 ton CO2/ha/tahun, jauh lebih tinggi dari estimasi global. Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
"Ketika mangrove rusak, karbon yang tersimpan akan teremisikan kembali ke atmosfer. Oleh karena itu, perlindungan mangrove adalah investasi krusial dalam mitigasi perubahan iklim," tambah Denny.
PP 27/2025 mengatur secara komprehensif mulai dari perencanaan (inventarisasi, penetapan fungsi, penyusunan rencana), pemanfaatan, pengendalian kerusakan, pemeliharaan, hingga pengawasan dan sanksi administratif. Peran serta masyarakat juga menjadi pilar penting, diwujudkan melalui pemberdayaan, pemberian insentif, dan pelibatan langsung dalam setiap tahapan pengelolaan.
Dengan diundangkannya PP ini, diharapkan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan, demi
masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. (Cah/P-3)
Diketahui PP 27/2025 mengungkap pembagian peran masing-masing pihak diatur dengan jelas. Pemerintah Pusat dan Daerah bertindak sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved