Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UPAYA penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai hampir Rp30 miliar di Pelabuhan Merak kembali digagalkan petugas.
Menanggapi hal tersebut, dosen Departemen Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University Irzal Effendi menyoroti lemahnya implementasi regulasi sebagai akar masalah maraknya praktik ilegal tersebut.
Irzal menjelaskan bahwa maraknya praktik penyelundupan BBL tidak terlepas dari pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 07/PERMEN-KP/2024 yang belum berjalan optimal.
Permen tersebut sejatinya memperbolehkan pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia melalui skema joint venture antara perusahaan Indonesia dan Vietnam, di bawah pengawasan Badan Layanan Umum (BLU) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Namun pada praktiknya, hanya sedikit perusahaan yang terlibat, baik dari Indonesia maupun Vietnam. Sementara kebutuhan BBL di Vietnam tetap tinggi. Akibatnya, muncul jalur penyelundupan atau yang biasa disebut 'jalur kiri' di lapangan," ungkapnya.
Menurut Irzal, sedikitnya perusahaan yang terlibat kemungkinan besar disebabkan oleh rumitnya regulasi yang harus dipenuhi di kedua negara. Selain itu, perusahaan yang terlibat umumnya merupakan pemain baru di industri ini.
Terkait dampak lingkungan, ia menyatakan bahwa penyelundupan BBL tidak memberikan dampak besar terhadap ekosistem laut secara langsung, meski tetap diperlukan kajian ilmiah lebih lanjut. Penyelundupan BBL lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Kendati demikian, dampak serius justru dirasakan oleh sektor budi daya lobster dalam negeri.
"Industri budi daya lobster jadi terganggu karena ketersediaan benihnya harus bersaing dengan pihak-pihak yang menyelundupkan BBL. Penyelundup berani membeli BBL dengan harga lebih tinggi, terutama di luar musim panen," jelasnya.
Ia menambahkan, harga BBL yang tinggi akan menurunkan daya saing produk lobster budaya, bahkan bisa menjadi tidak layak usaha. Terlebih di tengah masih rendahnya kinerja budi daya (tingkat kelangsungan hidup, laju pertumbuhan) komoditas ini di Indonesia.
Irzal menegaskan bahwa ekspor BBL sebenarnya tidak dilarang, melainkan diatur melalui skema joint venture. Namun, untuk memutus rantai penyelundupan, ia menyarankan beberapa solusi:
"Jika solusi-solusi tersebut dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, maka praktik penyelundupan BBL bisa ditekan dan industri perikanan budi daya lobster bisa berkembang lebih baik di dalam negeri," pungkasnya. (Z-1)
POLRESTA Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Hasil penindakan pertama telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Penggunaan AI dan pentingnya regulasi yang tepat untuk memastikan penggunaan teknologi yang bijaksana dan tidak merugikan.
Risiko tidak hanya datang dari praktik korupsi yang disengaja, tapi juga dari ketidaktahuan dan kelalaian dalam menjalankan fungsi kontrol internal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved