Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai hampir Rp30 miliar di Pelabuhan Merak kembali digagalkan petugas.
Menanggapi hal tersebut, dosen Departemen Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University Irzal Effendi menyoroti lemahnya implementasi regulasi sebagai akar masalah maraknya praktik ilegal tersebut.
Irzal menjelaskan bahwa maraknya praktik penyelundupan BBL tidak terlepas dari pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 07/PERMEN-KP/2024 yang belum berjalan optimal.
Permen tersebut sejatinya memperbolehkan pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia melalui skema joint venture antara perusahaan Indonesia dan Vietnam, di bawah pengawasan Badan Layanan Umum (BLU) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Namun pada praktiknya, hanya sedikit perusahaan yang terlibat, baik dari Indonesia maupun Vietnam. Sementara kebutuhan BBL di Vietnam tetap tinggi. Akibatnya, muncul jalur penyelundupan atau yang biasa disebut 'jalur kiri' di lapangan," ungkapnya.
Menurut Irzal, sedikitnya perusahaan yang terlibat kemungkinan besar disebabkan oleh rumitnya regulasi yang harus dipenuhi di kedua negara. Selain itu, perusahaan yang terlibat umumnya merupakan pemain baru di industri ini.
Terkait dampak lingkungan, ia menyatakan bahwa penyelundupan BBL tidak memberikan dampak besar terhadap ekosistem laut secara langsung, meski tetap diperlukan kajian ilmiah lebih lanjut. Penyelundupan BBL lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Kendati demikian, dampak serius justru dirasakan oleh sektor budi daya lobster dalam negeri.
"Industri budi daya lobster jadi terganggu karena ketersediaan benihnya harus bersaing dengan pihak-pihak yang menyelundupkan BBL. Penyelundup berani membeli BBL dengan harga lebih tinggi, terutama di luar musim panen," jelasnya.
Ia menambahkan, harga BBL yang tinggi akan menurunkan daya saing produk lobster budaya, bahkan bisa menjadi tidak layak usaha. Terlebih di tengah masih rendahnya kinerja budi daya (tingkat kelangsungan hidup, laju pertumbuhan) komoditas ini di Indonesia.
Irzal menegaskan bahwa ekspor BBL sebenarnya tidak dilarang, melainkan diatur melalui skema joint venture. Namun, untuk memutus rantai penyelundupan, ia menyarankan beberapa solusi:
"Jika solusi-solusi tersebut dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, maka praktik penyelundupan BBL bisa ditekan dan industri perikanan budi daya lobster bisa berkembang lebih baik di dalam negeri," pungkasnya. (Z-1)
Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 281.583 benih bening lobster di Perairan Utara Bintan.
POLRESTA Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Hasil penindakan pertama telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved