Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan upaya penyelundupannya oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau, pada Rabu (5/11).
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi yang didapat oleh petugas Bea Cukai pada Selasa (04/11) mengenai kegiatan penyelundupan BBL yang diangkut high speed craft (HSC). BBL tersebut akan dibawa ke luar Perairan Indonesia, sehingga satuan tugas (satgas) patroli laut Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
Adhang mengungkapkan bahwa satgas patroli laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di perairan yang akan dilalui oleh HSC tersebut. HSC terpantau melintas dengan haluan mengarah ke utara (menuju Malaysia) pada Rabu (05/11) saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit.
“Selanjutnya, satgas langsung melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena HSC tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan beberapa kali manuver. Akhirnya, HSC mengandaskan diri dan para pelaku berhasil kabur,” ungkap Adhang.
Satgas patroli laut melakukan pengamanan terhadap barang bukti hasil penindakan tersebut, berupa satu unit HSC beserta muatannya, yaitu 36 kotak berisi BBL dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp28.158.300.000,00.
Atas penindakan tersebut, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dilakukan serah terima atas BBL tersebut. Sementara itu, untuk penanganan kasus sedang dilakukan pendalaman oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Penyelundupan BBL tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp5.000.000.000,00; Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1.500.000.000,00; dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda Rp3.000.000.000,00.
Adhang menegaskan penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas pengawasan dalam rangka pemberantasan penyelundupan khususnya dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai Perikanan Budidaya Laut Batam (Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya), dan Badan Karantina Indonesia, serta pengamanan penerimaan negara sesuai perintah Presiden Republik Indonesia dalam program Asta Cita. (Z-2)
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
PERKEMBANGAN transaksi digital di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan lonjakan signifikan.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang telah mendukung keberlangsungan usaha tambak udang vaname di Desa Lanjut.
POLRESTA Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar.
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Hasil penindakan pertama telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved