Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menyebut draft Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah rampung dan akan segera dibahas fraksi dan DPD. Ibas juga menyampaikan visi pentingnya arah pembangunan bangsa yang jelas dan berkelanjutan dengan adanya PPHN tersebut.
Hal tersebut ia sampaikan saat acara tematik yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) MPR RI yang bertajuk ‘Urgensi PPHN Sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional’, Selasa (19/8).
“Tanpa arah, bangsa bisa maju tapi tidak menuju apa-apa. Momentum ini sangat penting dalam upaya membangun pemahaman bersama mengenai arah pembangunan bangsa ke depan, melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan,” kata Ibas, melalui keterangannya, Selasa (19/8).
Ibas menjelaskan MPR telah menyelenggarakan Sidang Tahunan pada 15 Agustus 2025 dan memperingati Hari Konstitusi serta HUT ke-80 MPR RI pada 18 Agustus 2025. Ia mengatakan peringatan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi pengingat bahwa seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita berpijak pada konstitusi.
"Konsitusi adalah fondasi utama yang wajib dipahami oleh seluruh Rakyat Indonesia, karena didalamnya terkandung hak dan kewajiban konstitusional sebagai warga negara,” jelas Ibas.
Dalam kesempatan itu, Ibas menjelaskan perjalanan panjang lembaga MPR RI. Sejak perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002, terjadi pergeseran signifikan dalam struktur ketatanegaraan, termasuk perubahan kewenangan MPR. Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun pasca-amandemen, kewenangan itu dihapuskan.Ibas kemudian menyoroti adanya kekosongan arah pembangunan jangka panjang pasca-amandemen UUD 1945.
“Sebagai gantinya, presiden tidak lagi menerima mandat dari MPR, tetapi dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Dalam kondisi inilah muncul kekosongan arah pembangunan jangka panjang yang terkordinasi, karena visi dan misi pembangunan berganti-ganti setiap periode pemilu,” jelasnya.
“Akibatnya, pembangunan kita terkesan fragmentasi dan tidak konsisten secara nasional arah pembangunan nasional ditentukan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang bersifat eksekutif-sentris," tambahnya.
Ibas melanjutkan bahwa kekosongan ini mendorong munculnya aspirasi dari masyarakat yang mendorong agar arah pembangunan tidak bersifat jangka pendek dan berubah-ubah tergantung pada hasil pemilu. Aspirasi tersebut menghendaki hadirnya kembali suatu pedoman pembangunan nasional yang terlembaga dan mengikat secara konstitusional, namun tetap tidak bertentangan dengan sistem presidensial yang kita anut.
Menanggapi hal tersebut, Ibas menekankan bahwa MPR telah melakukan kajian mendalam. Sejak periode MPR 2009–2014 hingga kini, MPR melalui Badan Pengkajian dan termasuk Komisi Kajian Ketatanegaraan dalam waktu belakangan ini juga telah melakukan kajian komprehensif terhadap wacana Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"PPHN adalah prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang menjadi jembatan antara nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan norma hukum positif dan kebijakan publik. Ia bukan sekedar dokumen perencanaan, tapi platform ideologis konstitusional, dan strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan berdasarkan tujuan berbangsa,” ujarnya menambahkan.
Ibas mengatakan drat PPHN telah rampung dan akan dibahas oleh seluruh Fraksi dan Kelompok DPD di MPR. Ia juga menyebutkan dua isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan, yaitu bentuk hukum PPHN dan substansi isi pokok-pokok pikiran pembangunan nasional yang menjadi arah jangka panjang bangsa.
“Apapun bentuknya kelak, yang terpenting adalah PPHN hadir sebagai Kompas Pembangunan Nasional yang menjamin keberlanjutan lintas pemerintahan dan rezim politik,” kata Ibas.
Ibas menegaskan PPHN diharapkan menjadi penjaga arah, memastikan kebijakan pembangunan tidak tergantung konstelasi politik namun berakar pada konsensus dasar kebangsaan sekaligus. Selain itu, PPHN menjadi bentuk kedaulatan rakyat yang lebih substantif. Rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tapi juga merumuskan arah bangsa dalam bingkai konstitusi.
“Kita bukan sekedar membangun jalan, gedung, dan infrastruktur dan menyusun jejak kebijakan yang abadi lebih lama dari umur politik lima tahunan, Tapi kita membangun arah, membangun rasa kebangsaan, yang mencerdaskan, menginspirasi dan menyatukan di era digital, kita harus menjadi komunikator publik yang tangguh dalam melawan hoaks dan misinformasi, serta menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” katanya
Lebih lanjut, ia berharap semua pihak, terutama Bakohumas dapat mengedukasi publik tentang urgensi PPHN, mnyatukan persepsi, dan menguatkan dukungan terhadap upaya MPR untuk menghadirkan kembali haluan negara yang relevan dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
“Semoga penyelenggaraan seminar tematik Bakohumas ini dapat menjadi momen strategis untuk mengedukasi publik, mengkonsolidasikan persepsi, serta menguatkan dukungan nasional,” harapnya. (E-4)
Dorong peran aktif setiap anak bangsa dalam mengisi kemerdekaan melalui proses pembangunan di berbagai bidang, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
Berikut isi pidato lengkap Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam sidang tahunan.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
JELANG penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR dalam rangka peringatakan Hari Kemerdekaan RI, pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
WAKIL Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendorong inovasi serta capaian prestasi mahasiswa vokasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengatakan para pimpinan MPR RI telah satu suara menyepakati amendemen UUD 1945 dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PPHN dinlai penting sebagai jaminan keselarasan dan kesinambungan pembangunan antara pusat dan daerah, antara daerah, dan antar periode.
PPHN akan menjadi alasan politis dari DPR dan MPR untuk menurunkan jabatan seorang presiden. Padahal, seharusnya, pemberhentian presiden adalah karena pelanggaran hukum.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mendukung rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini untuk memasukan pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang menjadi usulan MPR.
Pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) idealnya dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved