Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
WAKIL Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengatakan para pimpinan MPR RI telah satu suara menyepakati amendemen UUD 1945 dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pernyataan ini disampaikan Fadel saat dihubungi, Rabu (5/6).
"Iya sudah satu suara," ucapnya.
Dia menjelaskan amendemen serta adanya PPHN akan menguatkan sinkronisasi dan pembangunan pusat dan daerah.
"Sinkronisasi dan pembangunan pusat dan daerah sangat diperlukan dengan adanya PPHN maka dapat lebih sinkron," jelasnya.
Sebelumnya pimpinan MPR melakukan kunjungan politik kebangsaan ke beberapa tokoh penting seperti presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (Sru/Z-7)
Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap UUD 1945 merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur Indonesia Emas 2045
PERUBAHAN Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Amandemen UUD 1945 sendiri telah ditetapkan dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman merespons wacana amendemen UUD 1945. Benny menjelaskan wacana amendemen kelima muncul dari hasil evaluasi oleh badan pengkajian MPR.
Formappi mengapresiasi gerak cepat dan keberanian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet
PPHN dinlai penting sebagai jaminan keselarasan dan kesinambungan pembangunan antara pusat dan daerah, antara daerah, dan antar periode.
PPHN akan menjadi alasan politis dari DPR dan MPR untuk menurunkan jabatan seorang presiden. Padahal, seharusnya, pemberhentian presiden adalah karena pelanggaran hukum.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mendukung rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini untuk memasukan pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang menjadi usulan MPR.
Pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) idealnya dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pentingnya kehadiran PPHN, kata Bambang, dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved