Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Hak Atas Lingkungan Berkeadilan harus Masuk Amendemen UUD 1945

Andhika Prasetyo
06/12/2025 09:42
Hak Atas Lingkungan Berkeadilan harus Masuk Amendemen UUD 1945
Ilustrasi(Antara)

Serangkaian bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan hidup harus menjadi peringatan serius bagi negara untuk memperkuat perlindungan lingkungan dalam konstitusi. Hal ini disampaikan pakar dari Human Studies Institute (HSI), Rasminto, yang menilai bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan berkeadilan perlu dicantumkan secara tegas dalam Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI bertajuk Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila.

Menurut Rasminto, proses amendemen UUD 1945 pada periode 1999-2002 memang menghasilkan kemajuan dalam demokrasi dan sistem ketatanegaraan. Namun dalam praktik, perlindungan terhadap lingkungan hidup serta keadilan antargenerasi belum mendapat porsi yang memadai dalam konstitusi.

“Bencana lingkungan yang terjadi pada akhir November 2025, terutama banjir Sumatra, menunjukkan bahwa persoalan lingkungan telah mencapai tahap darurat. Ini harus menjadi pertimbangan penting dalam arah amandemen UUD ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa memasukkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan sangat penting agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjamin keberlanjutan bagi generasi selanjutnya.

Rasminto juga menekankan bahwa penguatan hak lingkungan harus sejalan dengan penegasan kembali kedaulatan rakyat dalam kerangka demokrasi Pancasila. Menurutnya, rakyat merupakan pihak yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan maupun lemahnya tata kelola sumber daya alam.

“Demokrasi tidak boleh berhenti pada aspek prosedural. Demokrasi harus hadir untuk melindungi hak hidup rakyat, termasuk hak atas lingkungan yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, ia turut menyoroti keruwetan regulasi di Indonesia, yang terlihat dari tingginya jumlah uji materi (judicial review) undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Pada periode 2019-2025, tercatat 125 permohonan judicial review, dan sebagian besar terkait omnibus law.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan regulasi kita belum selesai dan masih menimbulkan ketidakstabilan dalam sistem hukum serta politik nasional, termasuk dalam perlindungan lingkungan,” jelasnya.

Rasminto juga mendorong pembenahan sistem pemilu, partai politik, hingga transparansi pendanaan politik untuk mencegah menguatnya oligarki yang berpotensi mengabaikan kepentingan rakyat maupun keberlanjutan lingkungan hidup.

“Tujuan utama bernegara adalah memakmurkan rakyat secara adil. Karena itu, konstitusi harus memastikan negara berjalan secara simetris, tidak elitis, dan benar-benar berpihak pada rakyat serta kelestarian lingkungan,” pungkas Rasminto. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik