Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengatakan para pimpinan MPR RI telah satu suara menyepakati amendemen UUD 1945 dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PPHN dinlai penting sebagai jaminan keselarasan dan kesinambungan pembangunan antara pusat dan daerah, antara daerah, dan antar periode.
PPHN akan menjadi alasan politis dari DPR dan MPR untuk menurunkan jabatan seorang presiden. Padahal, seharusnya, pemberhentian presiden adalah karena pelanggaran hukum.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mendukung rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini untuk memasukan pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang menjadi usulan MPR.
Pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) idealnya dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pentingnya kehadiran PPHN, kata Bambang, dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hadir kembalinya PPHN dapat mengembalikan kewenangan MPR RI menggunakan kewenangan subjektif superlatif MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
Pembangunan IKN Nusantara merupakan proyek jangka panjang. Sehingga, pengesahan PPHN diyakini menjamin kelanjutan pembangunan, meski kepemimpinan berganti.
"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"
MPR RI mengusulkan IKN dimasukkan dalam PPHN sehingga pembangunan IKN bisa dilanjutkan. Sehingga siapapun presiden RI nantinya, program-program mengenai IKN tetap berjalan.
Pembahasan PPHN pasca pemilu 2024 lewat amendemen terbatas dilakukan untuk menghindari kekhawatiran publik tentang isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Dengan model pemilihan presiden langsung seperti sekarang, tidak ada haluan negara yang perlu diberikan kepada presiden karena presiden dipilih berdasarkan visi-misi.
Zainal mengaku tidak bisa memercayai sikap partai politik saat ini yang terkesan menolak amendemen konstitusi. Sikap partai politik dapat berubah 180 derajat ketika ditumpangi kepentingan.
Kalau pun ada konsekuensi secara konstitusional, tambahnya, lembaga apa yang akan melaksanakannya? Apalagi, jelas Rerie, istilah amendemen terbatas tidak dikenal dalam konstitusi kita.
Namun, belakangan diketahui ternyata tidak semua fraksi di DPR maupun MPR setuju terhadap usulan amendemen terbatas tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved