Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan lembaganya akan melakukan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR. Dengan begitu, pengesahan PPHN akan dilakukan tanpa perlu mengubah atau mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagaimana hasil rekomendasi dari Badan Pengkajian MPR.
"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Bamsoet saat berpidato di Sidang Tahunan MPR RI, Jakarta, Selasa (16/8).
Baca juga: IKN Diusulkan Masuk dalam PPHN
Bamsoet menjelaskan Badan Pengkajian MPR sebelumnya telah menyerap aspirasi masyrakat di seluruh daerah tentang substansi dan bentuk hukum PPHN. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada pimpinan MPR pada 7 Juli 2022 dan juga dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada tanggal 25 Juli 2022.
"PPHN yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah UUD, tetapi harus di atas UU," ungkap Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan para pimpinan MPR sepakat kedudukan filosofis PPHN tidak boleh lebih tinggi dari UUD. PPHN juga tidak boleh bersifat teknis seperti UU.
"Mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR. Cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan," ungkapnya.(OL-5)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved