Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum konstitusi Bivitri Susanti mengungkapkan upaya menghidupkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan adalah tidak bisa diterima secara keilmuan. Bivitri menganggap upaya penghadiran PPHN lewat konvensi ketatanegaraan seperti rekomendasi Badan Pengkajian MPR sebagai hal yang mengada-ada.
"Itu ngaco secara keilmuan. Mengada-ada banget. Memang salah satu sumber hukum tata negara adalah konvensi, tapi konvensi artinya praktik yang berulang-ulang kayak pidato presiden 17 Agustus. Tapi kalau mengubah suatu substansi, materi, muatan konstitusi atau UU, tidak ada," ujarnya di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, rapat Gabungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersama pimpinan fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui rencana menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN tanpa melalui amendemen UUD 1945.
Kendati demikian, partai-partai belum sepakat dengan bentuk payung hukum PPHN. Fraksi Golkar menolak usul PPHN dihadirkan lewat konvensi ketatanegaraan seperti rekomendasi Badan Pengkajian MPR.
"Rekomendasi Badan Pengkajian MPR adalah wacana penetapan TAP MPR RI sebagai dasar hukum PPHN tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945, yang oleh Badan Pengkajian MPR disebut konvensi ketatanegaraan. Terhadap wacana ini, Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tegas menolak," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena.
Baca juga: Jelang Pendaftaran, KPU Pastikan Parpol Dapat Perlakuan Setara dan Adil
Bivitri menambahkan, konstitusi Indonesia memang sudah tidak lagi punya PPHN. Dengan model pemilihan presiden langsung seperti sekarang, tidak ada haluan negara yang perlu diberikan kepada presiden karena presiden dipilih berdasarkan visi-misi.
"Saya juga orang yang tidak setuju. Karena saya kira argumen dasarnya itu memang konstitusi," terusnya.
Menurutnya, konvensi ketatanegaraan itu adalah praktik ketatanegaraan yang berulang-ulang dan sudah diterima sebagai praktik. Konvensi ketatanegaraan tidak bisa mengubah konstitusi ataupun UU.
Tanpa Konsekuensi
Senada, Direktur PSHK Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Anang Zubaidy menilai tidak tepat upaya menghadirkan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan.
"Hanya kalau pertanyaannya apakah PPHN itu bisa masuk sebagai bagian dari konvensi ketatanegaraan menurut saya tidak tepat. Karena dia tidak dilakukan berulang-ulang, terlebih lagi setelah MPR mengalami perubahan secara struktur maupun kewenangan pasca-amandemen UUD," ujarnya.
Menurutnya, konvensi ketatanegaraan sebenarnya hukum tidak tertulis. Dikatakan sebagai konvensi ketatanegaraan ketika ada perbuatan hukum yang berulang-ulang, dilakukan terus menerus, dan seolah-olah menjadi keharusan untuk dilakukan.
Baca juga: Lawatan Jokowi ke Berbagai Negara Bentuk Konsistensi Menjaga Ketertiban Dunia
Namun praktik tersebut tidak mempunyai landasan hukum tertulis misalnya upacara ataupun pidato presiden pada sidang MPR. Oleh karena itu PPHN tidak bisa dimasukkan sebagai bagian dari konvensi ketatanegaraan.
"Hanya kalau pertanyaannya apakah PPHN itu bisa masuk sebagai bagian dari konvensi ketatanegaraan menurut saya tidak tepat. Karena dia tidak dilakukan berulang-ulang, terlebih lagi setelah MPR mengalami perubahan secara struktur maupun kewenangan pasca amandemen UUD," lanjutnya.
Jika hal itu dipaksakan akan membawa dampak yang cukup rumit.
"Kalau dia (PPHN) masuk sebagai konvensi, jelas tidak bisa ada konsekuensi. Kalau dipaksakan, ke mana? Siapa yang mau dipaksakan? Karena dia tidak punya konsekuensi," lanjutnya.
Zubaidy menduga ada pihak yang ingin mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi dengan kewenangannya. "Menurut saya begini, MPR ataupun DPD yang menginginkan itu sebagai bagian dari konvensi ketatanegaraan, karena mereka menganggap MPR pasca-amendemen ini kan sebagai lembaga yang tidak punya kewenangan. Dia ada kayak tidak ada. Kemudian cari-cari alasan, peluang yang bisa digunakan. Bisa jadi begitu," pungkasnya.(OL-4)
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, memimpin acara penghormatan dan pelepasan bagi sejumlah mantan pimpinan serta pejabat Setjen DPD RI
Setjen DPD RI meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved