Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Ketua DPD RI Tekankan bahwa Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan

Media Indonesia
14/7/2025 22:14
Ketua DPD RI Tekankan bahwa Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin (tengah).(DOK DPD RI)

KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berpihak pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan

Hal ini disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam acara Diseminasi Ranperda RTRW terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama sejumlah kepala daerah di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR RI, Senin (14/7).

“Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma dalam penataan ruang, dengan menekankan kemudahan perizinan berbasis risiko melalui penyederhanaan regulasi,” ujar Sultan.

Menurutnya, perubahan tersebut berdampak luas terhadap berbagai aspek tata ruang, mulai dari sistem perizinan, koordinasi pusat dan daerah, proses penyusunan RTRW, hingga pengawasan dan keterlibatan masyarakat serta sektor swasta.

“Semangat deregulasi dan debirokratisasi yang dibawa UU Cipta Kerja perlu diimbangi dengan pengawasan yang inklusif dan saksama, agar iklim investasi yang dibangun tidak memicu konflik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat adat,” tambah mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan. Fungsi ini, menurutnya, penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

“Agenda diseminasi ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan daerah, melainkan penegasan fungsi legislasi DPD RI dalam menjembatani kepentingan nasional dan daerah,” ujarnya tegas.

Ia juga menekankan dukungan DPD RI terhadap percepatan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui berbagai program nasional seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), ketahanan pangan, dan penyediaan tiga juta rumah di daerah.

“Kami berharap agar kewenangan dan partisipasi daerah tidak diabaikan. Perda RTRW harus mencerminkan semangat pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan,” tutup Sultan. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik