Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya situasi darurat konstitusi atau kedarutan. Di mana konstitusi tidak dapat lagi terlaksana. Salah satu langkahnya adalah dengan menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Hadir kembalinya PPHN dapat mengembalikan kewenangan MPR RI menggunakan kewenangan subjektif superlatif MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Kewenangan subjektif superlatif penting berada di MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan.
Misalnya, kata Bamsoet, ketika kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR. Atau jika terjadi kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi. Serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Padahal sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara.
Baca juga: Ketua MPR Minta Turis Asing Patuhi Aturan di Indonesia
"Menurut saya, TAP MPR merupakan salah satu solusi manakala terjadi kebuntuan konstitusi dan kedaruratan atau kegentingan yang memaksa, seperti halnya Presiden yang memiliki kewenangan PERPPU manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa," ujar Bamsoet dalam Diskusi Empat Pilar 'PPHN Tanpa Amandemen' di Media Center Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/23).
Bamsoet juga mengingatkan tentang kekhawatiran yang pernah disampaikan oleh Ahli Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra tentang perlunya Indonesia memikirkan tata cara pengisian jabatan publik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum karena suatu kedaruratan penyelenggaraan Pemilu ditunda.
Baca juga: Ketua MPR RI: Nilai Luhur Pancasila Harus Sentuh Seluruh Elemen Bangsa
“Misalnya kedaruratan disebabkan gempa bumi megathrust di selatan Pulau Jawa, kerusuhan massal, maupun karena pandemi global yang terulang kembali, sehingga Pemilu harus ditunda,” jelas Bamsoet.
Dikatakannya, Pasal 431 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengatur tentang penundaan Pemilu, yakni disebabkan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Namun tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan mana pun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu,” tegas Bamsoet.
Tidak adanya ketentuan hukum tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu, lanjutnya, menjadi salah satu yang terlewatkan pada saat melakukan amendemen konstitusi yang dimulai pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Padahal kata Bamsoet, bisa saja suatu saat nanti bangsa Indonesia menghadapi kondisi force majeure yang luar biasa sehingga menyebabkan Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Termasuk jika suatu ketika capres/cawapres hanya calon tunggal yang terpaksa berhadapan dengan kotak kosong dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa : Pasangan Capres dan Cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 % dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya 20 % suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Hadir sebagai pembicara antara lain Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Fahri Hamzah, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, dan Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia Pangi Syarwai Chaniago.
Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Fahri Hamzah sependapat MPR perlu kembali diberikan kewenangan politik dari sekedar kewenangan seremonial seperti yang dimiliki sekarang. Mengaktivasi kembali tools yang dimiliki oleh MPR berupa Ketetapan MPR sangat penting. Hal tersebut akan sangat efektif mengurai problem konstitusional dan ketatanegaraan. Jika intervensi politik tingkat tinggi diperlukan dalam mengurai kebuntuan politik, maka yang melakukannya adalah sebuah lembaga yang cukup kuat dalam sejarahnya.
"Ada banyak contoh kebuntuan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan Konsitusi kita. Seperti pengaturan tentang anggaran pendidikan 20%, kemungkinan terjadinya perang, dan juga apabila presiden bersama DPR bersepakat untuk mengambil kebijakan yang dampaknya ekstrim bagi kehidupan bangsa dan negara kita. Semua ini memerlukan instrumen intervensi yang levelnya bukan pada presiden atau DPR dan DPD, juga bukan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitusi. Tetapi intervensi diperlukan pada level Majelis Permusyawaratan Rakyat," urai Fahri.
(Z-9)
MPR merupakan lembaga khas Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 sebelum amendemen, MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat memiliki tiga tugas.
Muzani juga meminta kepada para calon pemimpin daerah untuk menenangkan para pendukungnya serta tetap menjaga kebersamaan, persatuan, kerukunan, dan kegotong-royongan.
"Tambah lagi dengan perang di Ukraina, sehingga ketidakpastian global yang merembet ketidakpastian negara-negara di mana pun di dunia ini menjadi semakin meningkat," kata Presiden
"Presiden Iran menceritakan Iran banyak mendapatkan tekanan dari negara-negara Barat. Namun, dari tekanan tersebut justru telah membuat Iran mengalami banyak kemajuan."
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengimbau masyarakat untuk menerima kepulangan WNI dari Provinsi Hubei, Tiongkok, ke daerah asal setelah menjalani proses karantina di Natuna.
Pemerintah juga diingatkan untuk menyiapkan infrastruktur, jaringan, sistem, dan IT-nya dengan baik.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan pendiri balap mobil listrik Formula E Alberto Longo dan Ketua Umum Ikatan Mobil Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet).
KETUA Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyatakan dukungan penyelenggaraan Formula E di Jakarta, yang akan diselenggarakan pada 4 Juni 2022.
"Salahnya dimana? Justru saya menilai hal itu merupakan bentuk penghormatan Alberto kepada Bapak Presiden sebagaimana dia melakukannya di beberapa negara."
"IMI, Alberto, dan Jakpro yang nantinya akan bertanggung jawab mengambil keputusan dalam menentukan lokasi sirkuit Jakarta E-Prix 2022."
Bamsoet meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi agar Ancol bisa menjadi sirkuit untuk gelaran Formula E 2022.
Bamsoet menegaskan penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik internasional Formula E atau e-prix akan digelar dengan sokongan swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved