Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Perusahaan Didenda Rp20 Juta

Putri Anisa Yuliani
02/6/2020 23:29
Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Perusahaan Didenda Rp20 Juta
Suasana gedungperkantoran di kawasanJalanSudirman-ThamrinJakarta saat pemberlakukan PSBB(AntaraDhemas Reviyanto)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mendapati sebuah perusahaan bergerak di sektor yang dikecualikan sebagaimana Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta namun tidak menjalankan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Penemuan ini berdasarkan sidak yang dilakukan pada hari ini. Atas pelanggaran itu, Disnaker memberikan sanksi denda kepada perusahaan tersebut.

"Satu perusahaan didenda Rp20 juta karena melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (2/6).

Baca juga : Cegah Droplet, Penumpang KRL Jangan Ngobrol di Dalam Gerbong

Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran PSBB di Jakarta. Sebelumnya, Disnaker DKI juga sudah memberikan sanksi denda kepada empat perusahaan lainnya karena sebab yang sama.

Satu perusahaan bergerak disektor yang tidak dikecualikan dan tidak mendapat izin dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan itu tidak menyelenggarakan protokol kesehatan maksimal sehingga didenda Rp5 juta.

Sementara tiga perusahaan lainnya bergerak disektor yang tidak dikecualikan tap mendapat izin dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan itu tidak menyelenggarakan protokol kesehatan maksimal sehingga didenda total Rp70 juta.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya