Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mendapati sebuah perusahaan bergerak di sektor yang dikecualikan sebagaimana Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta namun tidak menjalankan protokol kesehatan secara menyeluruh.
Penemuan ini berdasarkan sidak yang dilakukan pada hari ini. Atas pelanggaran itu, Disnaker memberikan sanksi denda kepada perusahaan tersebut.
"Satu perusahaan didenda Rp20 juta karena melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (2/6).
Baca juga : Cegah Droplet, Penumpang KRL Jangan Ngobrol di Dalam Gerbong
Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran PSBB di Jakarta. Sebelumnya, Disnaker DKI juga sudah memberikan sanksi denda kepada empat perusahaan lainnya karena sebab yang sama.
Satu perusahaan bergerak disektor yang tidak dikecualikan dan tidak mendapat izin dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan itu tidak menyelenggarakan protokol kesehatan maksimal sehingga didenda Rp5 juta.
Sementara tiga perusahaan lainnya bergerak disektor yang tidak dikecualikan tap mendapat izin dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan itu tidak menyelenggarakan protokol kesehatan maksimal sehingga didenda total Rp70 juta.(OL-7)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Metland Hotel Group menggelar corporate gathering sebagai bentuk apresiasi terima kasih atas kepercayaan perusahaan yang telah memilih Metland Group sebagai akomodasi kegiatan bisnis.
Lapis Bogor Sangkuriang, sebagai pemain utama dalam bisnis olahan talas akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap bahan baku berkualitas tinggi dari para petani.
HRD Cianjur Club merupakan sebuah wadah organisasi seprofesi. Keberadaannya diharapkan bisa menjadi jembatan menyerap aspirasi atau keinginan di kalangan HRD di setiap perusahaan.
Pendampingan ahli akan menjadi pondasi yang kuat dalam implementasi big data
Yang berbeda tahun sebelumnya banyak digunakan bus pariwisata, tahun ini menggunakan bus reguler.
Otsuka terus berkomitmen untuk mendukung terget Eliminasi Tuberkulosis 2030 dengan program Free TBC at Workplaces.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved