Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengesahkan Pergub No 41 Tahun 2020 mengenai sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna meminimalkan penyebaran covid-19. Salah satu yang diatur adalah mengani penggunaan masker.
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah, akan diberikan beragam sanksi. Selain teguran tertulis dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum, pelanggarnya juga dibayangi denda administrasi.
Menurut Amanda Rachmadita, 25, salah satu warga Mampang, Jakarta Selatan, pemberian sanksi tersebut merupakan cara praktis menertibkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan.
"Melihat kondisi orang-orang saat ini yang belum paham dengan apa yang baik dan buruk untuk dirinya, apalagi untuk orang lain, ya sanksi jadi satu-satunya cara yang cukup praktis untuk menertibkan orang-orang," kata Amanda kepada Media Indonesia, Sabtu (16/5).
Walakin, menurut Amanda sanksi hukuman bagi pelanggar PSBB sebenarnya tidak perlu ada. Ia menekankan bahwa seharusnya masyarakat sudah dapat menentukan mana yang baik dan buruk bagi diri mereka.
"Kenyataannya banyak orang dewasa yang masih nggak tau mana yang baik dan mana yang buruk dan mau nggak mau sanksi atau hukuman lain jadi harus dilakukan untuk mendidik masyarakat," tandasnya.
Baca juga : Dana Kartu Penyandang Disabilitas di Jakarta Segera Dicairkan
Senada, Rifat, 55, mengatakan warga harus patuh menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Malahan, ia menyebut di Jakarta menggunakan masker merupakan hal yang perlu terlepas dari pandemi covid-19. Pasalnya, banyak polusi berbahaya yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor maupun pabrik lainnya.
"Seharusnya kesadaran dari diri sendiri sih untuk menjaga kesehatan supaya bisa konsisten. Dan nggak cuma pakai masker karena disuruh dan dihukum, tapi karena kitanya sendiri sadar pakai masker saat beraktivitas di luar rumah itu penting kalau kita hidup di wilayah yang rawan polusi kaya di kota besar," ujar Rif'at.
Namun Rifat menyadari tidak semua warga di Jakarta mampu membeli masker. Oleh sebab itu, ia mendorong agar pemerintah memberikan masker secara gratis kepada warganya sebelum menerapkan sanksi terhadap pelanggar.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah membagikan masker secara gratis sejak 29 April lalu. Proses pembagian masker yang berjumlah 20 juta unit tersebut ditargetkan rampung pada Sabtu (23/5) mendatang.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria juga menegaskan pihaknya tidak akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah sebelum Pemprov menyelesaikan pembagian masker.
Dalam Pergub No 41 Tahun 2020, penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah termaktub dalam Pasal 4 Ayat (1). Pelanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihakan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, serta dendi administratif paling sedikit Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu. (OL-7)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
PIHAK sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat terancam diberikan sanksi jika mengadakan study tour ke luar kota.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Saat ini ada sekitar 1.000 mahasiswa PPDS dari 22 program studi (prodi) di RSHS Bandung. Dia memastikan, seluruh mahasiswa PPDS sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perundungan.
Tim asal Korea Selatan, FC Seoul, resmi dijatuhi hukuman denda sebesar 100 juta won oleh K-League karena mengisi kursi kosong dengan boneka seks pada pertandingan melawan Gwangju
City dihukum UEFA karena melanggar aturan financial fair play selama empat tahun. Guardiola optimistis Pengadilan Arbitrase Olahraga akan mengabulkan banding yang diajukan klubnya.
Sanksi yang dijatuhkan terkait aksi Persipura Jayapura yang menolak bermain dalam laga kontra Madura United di Liga 1 2021/2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved