Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Warga Apresiasi Pemberian Sanksi Pelanggar PSBB

Tri Subarkah
16/5/2020 19:45
Warga Apresiasi Pemberian Sanksi Pelanggar PSBB
Pelanggar PSBB dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum(Antara/Indrianto eko Suwarso)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengesahkan Pergub No 41 Tahun 2020 mengenai sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna meminimalkan penyebaran covid-19. Salah satu yang diatur adalah mengani penggunaan masker.

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah, akan diberikan beragam sanksi. Selain teguran tertulis dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum, pelanggarnya juga dibayangi denda administrasi.

Menurut Amanda Rachmadita, 25, salah satu warga Mampang, Jakarta Selatan, pemberian sanksi tersebut merupakan cara praktis menertibkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

"Melihat kondisi orang-orang saat ini yang belum paham dengan apa yang baik dan buruk untuk dirinya, apalagi untuk orang lain, ya sanksi jadi satu-satunya cara yang cukup praktis untuk menertibkan orang-orang," kata Amanda kepada Media Indonesia, Sabtu (16/5).

Walakin, menurut Amanda sanksi hukuman bagi pelanggar PSBB sebenarnya tidak perlu ada. Ia menekankan bahwa seharusnya masyarakat sudah dapat menentukan mana yang baik dan buruk bagi diri mereka.

"Kenyataannya banyak orang dewasa yang masih nggak tau mana yang baik dan mana yang buruk dan mau nggak mau sanksi atau hukuman lain jadi harus dilakukan untuk mendidik masyarakat," tandasnya.

Baca juga : Dana Kartu Penyandang Disabilitas di Jakarta Segera Dicairkan

Senada, Rifat, 55, mengatakan warga harus patuh menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Malahan, ia menyebut di Jakarta menggunakan masker merupakan hal yang perlu terlepas dari pandemi covid-19. Pasalnya, banyak polusi berbahaya yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor maupun pabrik lainnya.

"Seharusnya kesadaran dari diri sendiri sih untuk menjaga kesehatan supaya bisa konsisten. Dan nggak cuma pakai masker karena disuruh dan dihukum, tapi karena kitanya sendiri sadar pakai masker saat beraktivitas di luar rumah itu penting kalau kita hidup di wilayah yang rawan polusi kaya di kota besar," ujar Rif'at.

Namun Rifat menyadari tidak semua warga di Jakarta mampu membeli masker. Oleh sebab itu, ia mendorong agar pemerintah memberikan masker secara gratis kepada warganya sebelum menerapkan sanksi terhadap pelanggar.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah membagikan masker secara gratis sejak 29 April lalu. Proses pembagian masker yang berjumlah 20 juta unit tersebut ditargetkan rampung pada Sabtu (23/5) mendatang.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria juga menegaskan pihaknya tidak akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah sebelum Pemprov menyelesaikan pembagian masker.

Dalam Pergub No 41 Tahun 2020, penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah termaktub dalam Pasal 4 Ayat (1). Pelanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihakan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, serta dendi administratif paling sedikit Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya