Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Efek Jera Lebih Besar, Dishub DKI Dorong Sanksi Kerja Sosial

Putri Anisa Yuliani
20/5/2020 15:33
Efek Jera Lebih Besar, Dishub DKI Dorong Sanksi Kerja Sosial
Seorang warga pelanggar aturan PSBB menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah.(Antara/Akbar Nugroho )

DINAS Perhubungan DKI Jakarta enggan memprioritaskan sanksi denda bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, justru menginginkan sanksi kerja sosial lebih diprioritaskan. Pemilihan kerja sosial bukan tanpa sebab. Menurutnya, itu memberikan efek jera bagi pelanggar, dibandingkan denda yang relatif mudah dituntaskan.

"Sanksi sosial tujuannya adalah kami ingin memberikan pemahaman kepada warga. Jika yang bersangkutan melanggar, kemudian diberikan sanksi administrasi Rp 100-500 ribu, yang lain itu tidak terefek. Selesai, dia pergi, sepertinya tidak ada bekas karena ngsung membayar secara online," papar Syafrin, Rabu (20/5).

Baca juga: Pengamat Pesimistis Aturan Sanksi PSBB DKI Terealisasi Baik

Selain memberikan efek jera, warga sekitar yang menyaksikan pelanggar melakukan kerja sosial pun mendapat efek pembinaan. Sebab, mereka melihat langsung contoh sanksi yang dijatuhkan petugas.

"Oleh sebab itu, yang kami dorong adalah sanksi. Masyarakat melihat yang bersangkutan diberikan sanksi, ada efek internal yang bersangkutan," tuturnya.

Menyoroti kepadatan lalu lintas yang masih terjadi, Syafrin menjelaskan hal itu disebabkan adanya perpindahan dari penumpang kendaraan umum ke kendaraan pribadi.

Baca juga: Pengemudi Ojol Berkerumun Saat PSBB, Siap-Siap Ada Sanksi

"Terkait kepadatan lalu lintas, kami mendorong masyarakat selama masa PSBB ini meninggalkan angkutan umum. Lebih bergerak dengan kendaraan pribadi, karena lebih aman dari aspek terpapar covid-19," pungkas Syafrin.

Berdasarkan pantauan petugas, jumlah kendaraan yang melintas di wilayah Ibu Kota mencapai 700 ribu. Menurutnya, ini juga sejalan dengan banyaknya perusahaan di luar sektor pengecualian yang masih beroperasi, lantaran mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian selama PSBB.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik