Lusa, Kendaraan yang Nekat Mudik Keluar Kota Bakal Diderek

Insi Nantika Jelita
20/5/2020 16:05
Lusa, Kendaraan yang Nekat Mudik Keluar Kota Bakal Diderek
Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil saat melakukan razia parkir liar di kawasan Jakarta Selatan(Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Sanksi tegas kepada warga yang masih nekat mudik keluar Jabodetabek segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jumat besok, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5).

"Jadi, petugas yang bergerak mobile, sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik, kami akan lakukan penghentian kendaraannya, bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," tambahnya.

Baca juga: Identifikasi Pakaian, Deteksi Mudik Lokal ala Pemprov DKI

Selain diderak, pengendara transportasi darat antarprovinsi yang melanggar bakal dikenakan sanksi Rp10 juta. Warga diminta mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk yang ingin masuk atau keluar Jabodetabek selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Apabila disetujui, warga harus menunjukan surat SIKM tersebut ke petugas keamanan agar diperbolehkan keluar kota.

"Warga wajib menunjukkan surat izin keluar masuk Jakarta. Per hari Jumat. Surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," terang Syafrin.

Dishub juga melakukan patroli dimana petugas akan terus bergerak di area episentrum. Dengan demikian, Dishub tak kecolongan.

"Harapannya adalah bahwa selama masa PSBB agar masyarakat itu taat dulu dengan aturannya. Kita tidak mau terus-menerus dalam situasi PSBB," kata Syafrin. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya