Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sanksi tegas kepada warga yang masih nekat mudik keluar Jabodetabek segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Jumat besok, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5).
"Jadi, petugas yang bergerak mobile, sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik, kami akan lakukan penghentian kendaraannya, bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," tambahnya.
Baca juga: Identifikasi Pakaian, Deteksi Mudik Lokal ala Pemprov DKI
Selain diderak, pengendara transportasi darat antarprovinsi yang melanggar bakal dikenakan sanksi Rp10 juta. Warga diminta mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk yang ingin masuk atau keluar Jabodetabek selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Apabila disetujui, warga harus menunjukan surat SIKM tersebut ke petugas keamanan agar diperbolehkan keluar kota.
"Warga wajib menunjukkan surat izin keluar masuk Jakarta. Per hari Jumat. Surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," terang Syafrin.
Dishub juga melakukan patroli dimana petugas akan terus bergerak di area episentrum. Dengan demikian, Dishub tak kecolongan.
"Harapannya adalah bahwa selama masa PSBB agar masyarakat itu taat dulu dengan aturannya. Kita tidak mau terus-menerus dalam situasi PSBB," kata Syafrin. (OL-14)
Dishub DKI juga menyiapkan bus pengantar atau shuttle dari kantong-kantong parkir menuju JIS.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan inspeksi di tujuh terminal dan menemukan 243 bus tidak laik jalan.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Hal ini terkait hasil pemantauan Dinas Perhubungan DKI di 33 lokasi check point, yang mencatat beberapa jenis pelanggaran. Salah satunya masih banyaknya ojek yang mangkal di terminal.
Ketua Umum Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif kepada pengusaha awak angkutan umum sebab selama pandemi, angkutan umumtidak beroperasi
Menuru pengamat Intrans, Darmaningtyas, Pemerintah wajib mensubsidi layanan angkutan umum sebesar 50%. Tidak bisa kita serahkan lagi ke swasta secara murni. Mereka tetap harus disubsidi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved