Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media. Video tersebut memperlihatkan adu mulut antara pesepeda dengan polisi lalu lintas (polantas).
Penyebabnya, pesepeda dilarang melintas di jalur cepat ruas Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin sebelum Simpang Susun Semanggi, Jakarta. Dikutip dari akun Instagram @kamerapengawas.id, perseteruan antara pesepeda dengan polantas itu terjadi pada Rabu, 24 Juli, sekitar pukul 06.15 WIB.
Berawal dari polantas yang menegur pesepeda untuk melintas di jalur cepat. Namun, pesepeda itu tak terima karena merasa hanya ingin berolahraga.
Baca juga : Polisi Amankan 10 Remaja Terlibat Perang Sarung di Jakarta Selatan
Akan tetapi, polantas tetap melarang dengan dasar aturan batas waktu pesepeda di hari biasa hanya sampai pukul 06.00. Namun, pesepeda itu memaksa.
Bahkan, ia sempat mempertanyakan pihak yang harus dimintanya agar aturan itu diubah. Pesepeda itu menyatakan bahwa dirinya yang berolahraga sepeda dihalang-halangi oleh aparat kepolisian.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahaya kecelakaan bagi pengguna sepeda yang melintasi jalur cepat, terutama pada jam sibuk. Hal ini merespons seorang pesepeda road bike yang kukuh ingin melintasi jalur cepat di Jalan Jenderal Sudirman di atas pukul 06.00.
Baca juga : Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Ia menegaskan sejak Desember 2022, terdapat aturan yang membatasi pesepeda masuk jalur kendaraan bermotor, terutama di kawasan Sudirman-Thamrin hingga pukul 06.00. "Mereka diatur pada pukul 06.00 diarahkan untuk masuk ke jalur sepeda yang tersedia di sepanjang Sudirman-Thamrin. Tentu ini demi keselamatan para pesepeda," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/7).
Syafrin menyebut keputusan untuk melarang pesepeda masuk jalur kendaraan bermotor di atas pukul 06.00 didasari pada kasus-kasus kecelakaan yang kerap terjadi saat memasuki jam sibuk. Lagi pula, jika ingin berolahraga, Syafrin menyebut para pesepeda boleh melintas hingga pukul 09.00 pada Sabtu dan Minggu.
"Senin sampai Jumat, lebih dari pukul 06.00, kita hindari kecelakaan yang mengakibatkan pesepeda itu sendiri yang nanti menjadi korban. Sabtu dan Minggu silakan," urai Syafrin. (Z-2)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved