Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rencana ERP Masuk Rancangan Perda, Dishub: Belum Ada Kepastian

Mohamad Farhan Zhuhri
26/7/2024 19:21
Rencana ERP Masuk Rancangan Perda, Dishub: Belum Ada Kepastian
Suasana lalu lintas di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/2/2023).(MI/ADAM DWI.)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Hanya, Pemprov DKI baru sebatas mengakomodasi payung hukum dengan memasukkan rencana penerapan ERP dalam raperda baru tersebut.

"Itu kan masih dalam pembahasan, masih internal. Belum masuk ke (penyusunan regulasi) itu," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/7).

Ia menerangkan, Dishub DKI telah menjalankan diskusi atau focus group discussion (FGD) bersama Kementerian Perhubungan, pakar, dan praktisi bidang transportasi untuk membahas penyusunan raperda tersebut. Raperda ini disusun sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sebagai payung hukum pengaturan lalu lintas saat Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.

Baca juga : RUU DKJ Jangan Ganggu Otonomi Daerah Penyangga

"Karena ada Undang-Undang DKJ, keseluruhannya kita inventarisasi dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah. Ini masih dalam rangka penyusunan naskah akademis," papar Syafrin.

Namun, dirinya menegaskan hingga kini belum ada rencana penerapan ERP, meski nanti Jakarta berstatus DKJ. "Belum ditentukan kapan akan diterapkan," imbuhnya.

Regulasi penerapan ERP sejatinya tertuang dalam draf raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) pada 2023. Pemprov dan DPRD DKI juga sempat melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, tetapi pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

Namun, hal ini menuai penolakan dari masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang sempat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI. Mereka menuntut Pemprov DKI mencabut raperda ERP.

Sampai akhirnya, raperda yang telah diserahkan ke DPRD dikembalikan untuk direvisi dan belum ada tindak lanjut sampai saat ini. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya