Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT transportasi, Muhammad Akbar, menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah siap untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Menurut Akbar, tidak ada alasan lagi bagi Pemprov Jakarta untuk menerapkan sistem jalan berbayar untuk kendaraan pribadi. Akbar mengatakan, penerapan ERP bukanlah sekadar wacana tanpa payung hukum.
Menurut dia, regulasi untuk menerapkan sistem itu telah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperkuat dengan peraturan pemerintah tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas. "Artinya, secara regulasi, tidak ada lagi alasan untuk menunda," kata dia melalui keterangannya, Sabtu (14/6).
Lebih lanjut, Jakarta telah memiliki infrastruktur transportasi yang baik dengan adanya MRT, LRT, Transjakarta, hingga Mikrotrans. Seluruh moda itu dinilai telah terintegrasi, baik secara fisik melalui titik-titik simpul perpindahan, maupun secara tarif melalui sistem pembayaran yang lebih praktis dan menyatu.
"Jika semua prasyarat tersebut sudah terpenuhi, maka hambatan terbesar dalam penerapan ERP saat ini bukan lagi soal teknis. Tantangan utama kini adalah faktor politik dan sosial, yakni keberanian pengambil kebijakan untuk bertindak, serta kesiapan masyarakat untuk menerima perubahan," kata dia.
Ia mengakui, penerapan ERP tentu tidak akan bebas dari penolakan. Beberapa pihak dinilai pasti akan menyuarakan keberatan. Namun, penolakan itu bisa diatasi dengan baik asalkan Pemprov DKI dapat menjawab kekhawatiran mereka secara terbuka dan argumentatif.
Pemprov DKI juga perlu menjelaskan bahwa ERP bukan pajak tambahan, melainkan mekanisme pengelolaan ruang jalan secara adil, di mana biaya kemacetan tidak lagi ditanggung bersama, tapi oleh mereka yang memilih tetap menggunakan kendaraan pribadi.
"Pada akhirnya, ERP ini bukan untuk menghukum pengendara, tapi untuk menyelamatkan masa depan kota Jakarta yang kita tinggali bersama. Perubahan selalu ditakutkan pada awalnya, tapi bisa diterima ketika manfaatnya terlihat jelas," ujar Akbar.
Menurut dia, sudah terlalu lama rencana penerapan pembatasan kendaraan pribadi melalui ERP hanya menjadi sekadar wacana.
Sementara itu, kemacetan terus memburuk dari tahun ke tahun. Hal itu juga diikuti dengan polusi udara makin tinggi, dan angkutan umum yang seharusnya menjadi solusi justru ikut tersendat di jalan yang sama. Padahal, semua prasyarat untuk menerapkan ERP sudah tersedia.
"Yang kurang hanyalah kemauan politik dan tekanan publik. Kuncinya, berani untuk memulai, tidak perlu menunggu sempurna di awal, lalu sambil terus diperbaiki dan disempurnakan pelan-pelan," kata dia. (Far/P-2)
Tol Japek II Selatan akan dibuka fungsional mulai 15 Maret 2026 untuk urai macet di KM 66. Cek rute dan kesiapan jalurnya di sini.
Jasa Marga prediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 jatuh pada 18 Maret dengan 3,5 juta kendaraan. Simak titik macet dan kebijakan WFA dari pemerintah.
Kondisi ini memicu antrean kendaraan yang mengular panjang, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
MRT Timur-Barat Fase 2 Kembangan-Balaraja dibidik jadi solusi kemacetan dua arah Jakarta-Banten. Pemprov dan 8 pengembang mulai kajian TOD lintas wilayah.
SEBANYAK 109 tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta akan dibongkar. Dinas Bina Marga DKI Jakarta berharap pembongkaran tiang monorel itu dapat memecah kemacetan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak mengabaikan aspek sosialisasi kepada masyarakat.
Selain parade bedug, suasana malam takbiran semakin semarak dengan pawai obor yang melibatkan 5.000 peserta, pawai mobil hias, serta pertunjukan air mancur.
Jakarta tetap menjadi kota terbuka bagi siapa saja yang ingin mengadu nasib.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya sepanjang tahun 2025.
BPIP mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang menyelenggarakan Sosialisasi Pembelajaran Pendidikan Pancasila bagi satuan pendidikan.
Pemerintah pusat maupun daerah dinilai gagal mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh sehingga bencana longsor sampah di Bantargebang terus berulang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved