Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT transportasi, Muhammad Akbar, menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah siap untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Menurut Akbar, tidak ada alasan lagi bagi Pemprov Jakarta untuk menerapkan sistem jalan berbayar untuk kendaraan pribadi. Akbar mengatakan, penerapan ERP bukanlah sekadar wacana tanpa payung hukum.
Menurut dia, regulasi untuk menerapkan sistem itu telah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperkuat dengan peraturan pemerintah tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas. "Artinya, secara regulasi, tidak ada lagi alasan untuk menunda," kata dia melalui keterangannya, Sabtu (14/6).
Lebih lanjut, Jakarta telah memiliki infrastruktur transportasi yang baik dengan adanya MRT, LRT, Transjakarta, hingga Mikrotrans. Seluruh moda itu dinilai telah terintegrasi, baik secara fisik melalui titik-titik simpul perpindahan, maupun secara tarif melalui sistem pembayaran yang lebih praktis dan menyatu.
"Jika semua prasyarat tersebut sudah terpenuhi, maka hambatan terbesar dalam penerapan ERP saat ini bukan lagi soal teknis. Tantangan utama kini adalah faktor politik dan sosial, yakni keberanian pengambil kebijakan untuk bertindak, serta kesiapan masyarakat untuk menerima perubahan," kata dia.
Ia mengakui, penerapan ERP tentu tidak akan bebas dari penolakan. Beberapa pihak dinilai pasti akan menyuarakan keberatan. Namun, penolakan itu bisa diatasi dengan baik asalkan Pemprov DKI dapat menjawab kekhawatiran mereka secara terbuka dan argumentatif.
Pemprov DKI juga perlu menjelaskan bahwa ERP bukan pajak tambahan, melainkan mekanisme pengelolaan ruang jalan secara adil, di mana biaya kemacetan tidak lagi ditanggung bersama, tapi oleh mereka yang memilih tetap menggunakan kendaraan pribadi.
"Pada akhirnya, ERP ini bukan untuk menghukum pengendara, tapi untuk menyelamatkan masa depan kota Jakarta yang kita tinggali bersama. Perubahan selalu ditakutkan pada awalnya, tapi bisa diterima ketika manfaatnya terlihat jelas," ujar Akbar.
Menurut dia, sudah terlalu lama rencana penerapan pembatasan kendaraan pribadi melalui ERP hanya menjadi sekadar wacana.
Sementara itu, kemacetan terus memburuk dari tahun ke tahun. Hal itu juga diikuti dengan polusi udara makin tinggi, dan angkutan umum yang seharusnya menjadi solusi justru ikut tersendat di jalan yang sama. Padahal, semua prasyarat untuk menerapkan ERP sudah tersedia.
"Yang kurang hanyalah kemauan politik dan tekanan publik. Kuncinya, berani untuk memulai, tidak perlu menunggu sempurna di awal, lalu sambil terus diperbaiki dan disempurnakan pelan-pelan," kata dia. (Far/P-2)
Kemacetan di jalan menjadi salah satu tantangan bagi para pemudik. Kondisi ini kerap memicu stres. simak kiat berikut untuk mengatasinya
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memperkirakan bakal terjadi dua kali puncak arus mudik dan balik, saat perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah Jabar.
Jembatan yang berada di Desa Kutapohaci, Kecamatan Klari itu menghubungkan dua kecamatan, yakni Ciampel dan Klari.
Iyos Somantri mengapresiasi kolaborasi TNI bersama masyarakat atas keberhasilan pembangunan di Desa Tenjojaya melalui program TMMD ke-119 tersebut.
Wisatawan terpaksa melalui jalur alternatif karena jalan arteri Lembang kondisinya macet parah
Saat ini daya tampung lalu lintas dan akses di tempat wisata di wilayah Puncak sudah tidak bisa menampung banyaknya kendaraan pengunjung.
Tercatat hanya ada 10 kota destinasi yang meliputi, Solo, Cilacap, Lampung, Sragen, Kebumen, Yogyakarta, Kediri, Semarang, Malang, dan Tasik.
Jika ASN DKI Jakarta kedapatan tidak netral, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suswono akan lanjutkan program-program gubernur sebelumnya karena memang sudah dirasakan oleh masyarakat. Tak hanya dilanjutkan, Suswono juga tegaskan akan ditingkatkan.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan enam tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk dalam kriteria sangat rawan.
Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa cuaca pada saat penyelenggaraan Pilkada 2024.
Diketahui, masa jabatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut akan berakhir pada Minggu (16/10) besok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved