Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kebijakan ERP belum Bisa Diterapkan di Jakarta

Mohamad Farhan Zuhri
18/9/2024 10:01
Kebijakan ERP belum Bisa Diterapkan di Jakarta
Suasana lalulintas di jalan Medan Merdeka Barat(MI / Adam Dwi)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak bisa secara cepat menerapkan skema jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Sebab, katanya, fasilitas transportasi umum di Jakarta harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum menerapkan ERP.

"Sudah masuk di situ moda transportasi, antara lain. kalau sudah lengkap," sebutnya usai mersemkian groundbreaking pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di eks Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).

Adapun ERP ini termasuk dalam program transportasi jangka panjang Jakarta. Pihaknya masih menyusun blueprint penerapan ERP.

Baca juga : Sistem Jalan Berbayar di Jakarta Kembali Dibahas

Ia mencontohkan, ERP bisa diterapkan ketika akses transportasi umum mulai Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi.

Transportasi umum yang harus sudah ada, yakni Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, serta Transjakarta.

Kata Heru, ketika akses mulai Lebak Bulus hingga Ancol telah difasilitasi transportasi umum, ERP baru bisa diterapkan.

Baca juga : Cerita Jokowi Tutupi Kerugian Pembangunan MRT dengan ERP

"ERP tidak diterapkan untuk sekian titik ya, tetapi ke depan ERP itu bisa diterapkan di zona-zona yang memang transportasinya sudah cukup lengkap," sebutnya.

"Contoh, Sudirman, Thamrin, ya itu sudah ada MRT, sudah ada Transjakarta, sudah ada moda transportasi yang lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP," lanjut Heru.

Sebagai informasi, pembahasan penerapan ERP kini tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Baca juga : Kaji Kembali Raperda ERP, Dishub DKI Tunggu Keputusan DPRD

Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Dewanto, mengonfirmasi pembahasan penerapan ERP.

"Pemprov DKI saat ini sedang menyusun raperda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," ucapnya, Jumat.

Untuk diketahui, penerapan ERP secara umum sebelumnya telah tertuang dalam raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE). Draf raperda ini telah dirilis pada awal 2023.

Baca juga : Dukung Aksi Tolak ERP DKI, Jumhur Hidayat: Ini Diskriminasi Nyata Terhadap Rakyat

Pemprov DKI dan DPRD DKI telah melakukan pembahasan awal Raperda PL2SE. Meski demikian, pembahasan pasal per pasal belum pernah dilakukan.

Pada 2023 lalu, Dishub DKI kemudian hendak membahas kembali isi dari draf Raperda PL2SE. DPRD DKI kemudian menyarankan Dishub DKI agar mencabut Raperda PL2SE.

Di satu sisi, Raperda PL2SE sempat menuai kontroversi dari masyarakat, utamanya pengemudi ojek online. Pengemudi ojol menilai kebijakan ini akan semakin memberatkan ekonomi mereka. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya