Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menyusun daftar isian masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pemerintah didesak tidak mencampuri kewenangan otonomi daerah penyangga Jakarta. Jika desakan itu tidak diindahkan, masalah baru dipastikan akan muncul setelah bakal beleid itu disahkan.
"Terkait dengan aglomerasi, jangan mencampuri kewenangan otonomi daerah kota satelit masing-masing," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Jumat (15/3).
Awiek menegaskan Jakarta tidak bisa lepas dari persoalan daerah sekitar. Sehingga DIM RUU RKJ tidak boleh memuat niat menghapus otonomi daerah.
Baca juga : Polemik Penunjukan Gubernur di RUU DKJ, Istana: Itu Inisiatif DPR
"Jangan sampai mencampuri kewenangan daerah jika nantinya RUU DKJ disahkan dan diimplementasikan," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Awiek berharap prinsip aglomerasi yang melekat dengan Jakarta tidak menabrak prinsip otonomi daerah.
"Pemerintah dalam menyusun sekaligus membahas DIM ini harus dengan landasan kehati-hatian," tandasnya. (Z-11)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved