Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang (RUU) hingga ke paripurna. Menurutnya DPR RI tetap on the track dalam menjalankan tugasnya khususnya legislasi.
"Tidak ada. Prosesnya sudah diatur dan kita harus menjalankan sesuai aturan itu," ucapnya, Jumat (17/5).
Dia menerangkan penggodokan legislasi yang hampir diparipurnakan merupakan hak inisiatif DPR. Pembahasan awal dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang kemudian diharmonisasi oleh baleg.
Baca juga : PKS Nilai Pembahasan RUU DKJ Tergesa-gesa
"Jadi itu dilakukan oleh alat kelengkapan dewan dan baleg mengharmonisasi," tukasnya.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak memaparkan capaian kinerja prolegnas 2020-2024 sangat rendah karena perencanaan penyelesaian RUU yang buruk. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya draft yang tidak siap masuk prolegnas.
"Kemungkinan faktornya banyak draft yang tidak siap untuk masuk dalam prolegnas. Misalnya tidak punya naskah akademik dan tidak punya poin-poin usulan. Faktor kedua banyak draft yang dianggap tidak urgen dan tidak memiliki korelasi dengan kepentingan anggota DPR. Faktor 3 draft yang dapat merugikan kepentingan anggota DPR dan koleganya baik di fraksi maupun di komisi sudah praktis didiamkan," paparnya
Baca juga : DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang
Dengan waktu yang semakin mendesak khususnya mendekati pemilu kepentingan politik semakin tinggi akhirnya transaksional terhadap RUU juga semakin meningkat.
"RUU yang punya nilai manfaat untuk masyarakat dan masa depan bangsa seperti RUU EBT dan RUU PBJ tidak bergerak sama sekali. kelihatan bergerak hanya sebagai gimic ke publik agar tidak disoal. Bergeraknya jalan di tempat. Ini karena memang RUU ini dalam kacamata anggota tidak menguntungkan bahkan cenderung dapat menutup ruang transaksional yang menjadi lahan anggota dan partainya," ungkapnya.
Dia tidak menampik ada jalur khusus yang terjadi ada Baleg dan komisi yang membuat rancangan undang-undang cepat atau lambat dibahas atau diharmonisasikan.
"Di anggotanya sudah pada tahu prosesnya seperti apa sehingga prosedur legislasi tak lagi digunakan. Kasus RUU DKJ contohnya. RUU ini cepat sekali diproses, drafnya baru dibuka ke publik hanya beberapa minggu sebelum diketok palu. Seandainya draf tidak bocor ke publik, maka prosesnya akan secepat kilat dan kepentingan pemerintah soal gubernur yang ditunjuk presiden dan koordinator aglomerasi yang diserahkan ke wapres akan lolos dengan mulus," tukasnya. (Sru/Z-7)
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved