Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Satu dari tujuh pasal utama rancangan beleid itu mengatur soal penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi.
"Pertama perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukkannya diatur dalam peraturan presiden," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi alias Awiek dalam Rapat Pleno RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.
Wilayah aglomerasi diperluas menjadi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Baca juga : Bahas RUU DKJ, Anggota Baleg DPR RI Usul Pembentukan Majelis Rakyat Jakarta
Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. Ketiga, penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi.
"Sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5%," jelas Awiek.
Keempat, terdapat kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama termasuk di dalamnya.
Baca juga : Pembahasan RUU DKJ Harus Libatkan Partisipasi Masyarakat
"Kelima, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudyaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Awiek.
Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketujuh, ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah," ujar Awiek. (Z-3)
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved