Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hermanto meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip partisipasi publik. Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan agar meminimalisir RUU tersebut berisiko digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kita harus mengikuti mekanisme-mekanisme untuk rancangan ini lebih bagus, tertibnya juga bagus, kehadiran anggota pun juga bagus, kemudian pendapat publik pun juga harus kita terima, harus kita serap. Sehingga tidak ada lagi nanti setelah RUU baru ini diketok, lalu nanti ada para pihak yang ingin melakukan judicial review,” kata Hermanto dalam Rapat Kerja Baleg bersama Pemerintah dan DPD RI terkait RUU DKJ di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Untuk itu, dia meminta pembahasan terkait RUU DKJ tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia pun meminta agar pembahasan dilakukan dengan teliti dan cermat agar bisa menampung seluruh masukan dan masalah terkait pemindahan status Jakarta ini.
Baca juga : DPR: Konsep Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Sudah Dibahas Sejak Lama
”Kami minta supaya tidak tergesa-gesa hanya sekedar untuk cepat selesai. Tapi emang harus teliti, jeli, cermat sehingga memang produk undang-undang yang kita hasilkan ini tidak ada lagi problem di masyarakat kita dan juga mengantisipasi supaya respons-respons dari masyarakat yang anti terhadap andaikan terjadi di masyarakat kita itu ada penolakan terhadap RUU ini,” katanya.
Pembahasan yang mendalam, Lanjut Hermanto, juga bertujuan untuk menghindari perbedaan yang terlalu tajam dalam membahas arah pembuatan RUU DKJ di antar anggota Baleg. ”Kemudian juga pembahasan kita di Baleg ini pun juga mungkin akan terjadi perbedaan-perbedaan yang tajam, pro kontranya pun juga mungkin sangat tajam memang ini perlu ada keseriusan,” pungkasnya.
Saat ini proses pembahasan RUU DKJ masih berada di Baleg. Dari sini, RUU DKJ akan dibahas lebih detail di Komisi II. Diketahui, sejumlah isu masuk dalam pembahasan utama. Misalnya soal pemilihan gubernur Jakarta, kawasan aglomerasi, hingga pengelolaan wilayah laut. DPR menargetkan RUU DKJ bisa selesai di masa sidang IV yang berakhir pada 4 April 2024.
(Z-9)
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved