DPR: Konsep Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Sudah Dibahas Sejak Lama

Akmal Fauzi
12/3/2024 15:45
DPR: Konsep Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Sudah Dibahas Sejak Lama
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus.(Dok. Instagram Guspardi gaus)

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan konsep Dewan Aglomerasi yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sudah dibahas sejak lama. Dia membantah dewan yang akan dikepalai oleh wakil presiden (wapres) itu disiapkan untuk calon tertentu.

"Nggak ada hubungannya siapa presiden dan wakil presiden terpilih yang akan memimpin. Dewan Aglomerasi itu sudah lama dibahas. Lebih dari setahun lalu," kata Guspardi saat dihubungi, Selasa (12/3).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN itu menjelaskan, konsep aglomerasi dibentuk melihat persoalan Jakarta dengan daerah sekitarnya. Menurutnya, diperlukan hal yang bisa mengoordinir produk kebijakan yang bisa saling sinergi antara Jakarta dan beberapa wilayah di sekitarnya.

Baca juga : Rapat Baleg DPR akan Bahas Pasal Kontroversial di RUU DKJ

"Kalau misalnya ditugaskan Menko (Menteri Koordinator), Menko apa? Polhukam? dia hanya sebatas persoalan hukum dan keamanan. Menko ekonomi hanya ekonomi. Untuk itu dinaikan satu tingkat ke Wapres untuk bisa lintas kementerian," kata Guspardi.

Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang termaktub dalam Pasal 55 RUU DKJ. Kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitarnya, dan untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional di wilayah itu. Dewan ini akan dipimpin oleh wapres.

Baleg DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah akan dimulai Kamis (14/3). Sejumlah pasal-pasal kontroversi akan dibahas. Pembahasan diyakini tidak akan lama dan alan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya