Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
RAPAT Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Baca juga : Iffa Rosita Disetujui Jadi Komisioner KPU RI Gantikan Hasyim Asy'ari
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan RUU Keimigrasian bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum guna mengoptimalkan penyelenggaraan dan fungsi keimigrasian.
Dia menyebut terdapat sembilan perubahan yang disepakati dalam RUU Keimigrasian. Pertama, perubahan substansi pada konsiderans menimbang.
Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, kemudian sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu.
Baca juga : Revisi UU Kementerian Negara Dikebut untuk Disahkan pada Paripurna Pekan Ini
Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Keempat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Kelima, perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga : Polri Harus Lakukan Evaluasi Penyidikan Kasus Vina
Keenam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Ketujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.
Kedelapan, perubahan Pasal 117, konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden.
Baca juga : DPR Bantah Pembahasan sejumlah RUU Dilakukan Tergesa-gesa
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden menyatakan setuju terhadap RUU Keimigrasian untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dia menyebut beberapa penguatan yang terdapat dalam RUU Keimigrasian. Di antaranya, penguatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, pengaturan mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia. Kemudian, penegasan pengaturan keimigrasian untuk menolak orang yang akan keluar wilayah Indonesia dengan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Berikutnya, penegasan fungsi keimigrasian di bidang pencegahan dengan dengan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011; hingga sinergisitas dalam pelaksanaan pendataan orang asing di tempat penginapan di wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Rabu (11/9), Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah telah mengambil persetujuan pada pembicaraan Tingkat I agar RUU Keimigrasian dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. (Ant/P-3)
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved