Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Khususnya dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah RUU, yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kementerian negara.
Dave mengeklaim DPR telah mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga : Menlu Retno Senang RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Disahkan
“Tentunya semua aturan dipatuhi dan tahapan tidak ada yang dipotong,” tutur Dave kepada Media Indonesia, Minggu (14/7).
Bahkan, Dave mengatakan seperti RUU Wantimpres jika bisa diselesaikan cepat untuk apa DPR harus memperlambat.
“Bila bisa selesai cepat, mengapa harus diperlambat?,” tegasnya.
Baca juga : Enam RUU Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023
Dave juga menuturkan setiap UU punya fungsi dan tujuan tak bisa disamakan kecepatan prosesnya. “Beda UU kan beda fungsi dan tujuan,” tandas Dave.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyebut pembahasan paket UU yang terlalu cepat melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 serta melanggar UU Pembentukan Perundang-undangan.
“Bahwa harus terdapat partisipasi publik, partisipasi yang bermakna dalam pembentukan UU,” ucap Feri kepada Media Indonesia, Minggu (14/7).
Baca juga : RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek
Menurutnya, pembahasan RUU harus memenuhi tiga hak, yakni, hak didengar, hak diterima pendapatnya dan hak mendapatkan penjelasan, bukan pendapatnya ditolak.
Jika dilakukan terburu-terburu, kata Feri, sudah pasti tidak akan memenuhi standar tiga hak tersebut.
Feri menilai hal itu merupakan masalah serius dalam pembentukan UU kalau tidak taat terhadap keputusan MK dan UU yang anggota dewan buat sendiri.
“Namun, kan gaya pemerintahan saat ini adalah mengabaikan seluruh pandangan masyarakat dan memaksakan apa yang ingin mereka lakukan,” tegas Feri. (Z-8)
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved