Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI VI DPR RI dan pemerintah selesai melakukan pembahasan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tingkat pertama pada Sabtu (1/2). Berikutnya, revisi tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Seluruh fraksi Komisi VI DPR RI sepakat dengan perubahan ketiga UU BUMN setelah memberikan pandangan tertulis ke ketua komisi. Senada, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria, Wakil Menter Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga sepakat akan perubahan tersebut.
"Dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini yang diamini peserta rapat.
Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengatakan, pihaknya telah meyetujui 11 dari total 2.441 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas pada Jumat (31/1). Pihaknya juga menambah DIM baru sebanyak 14 DIM.
Eko menjelaskan, salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodir agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, termasuk penambahan definisi anak perusahaan BUMN. Selain itu, revisi UU BUMN juga megatur soal badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara. (Tri/J-2)
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved