Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU BUMN Dibawa ke Paripurna

Tri Subarkah
01/2/2025 17:39
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU BUMN Dibawa ke Paripurna
Gedung DPR RI .(Dok. MI)

KOMISI VI DPR RI dan pemerintah selesai melakukan pembahasan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tingkat pertama pada Sabtu (1/2). Berikutnya, revisi tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Seluruh fraksi Komisi VI DPR RI sepakat dengan perubahan ketiga UU BUMN setelah memberikan pandangan tertulis ke ketua komisi. Senada, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria, Wakil Menter Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga sepakat akan perubahan tersebut.

"Dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini yang diamini peserta rapat.

Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengatakan, pihaknya telah meyetujui 11 dari total 2.441 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas pada Jumat (31/1). Pihaknya juga menambah DIM baru sebanyak 14 DIM.

Eko menjelaskan, salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodir agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, termasuk penambahan definisi anak perusahaan BUMN. Selain itu, revisi UU BUMN juga megatur soal badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara. (Tri/J-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya