Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
KOMISI VI DPR RI dan pemerintah selesai melakukan pembahasan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tingkat pertama pada Sabtu (1/2). Berikutnya, revisi tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Seluruh fraksi Komisi VI DPR RI sepakat dengan perubahan ketiga UU BUMN setelah memberikan pandangan tertulis ke ketua komisi. Senada, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria, Wakil Menter Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga sepakat akan perubahan tersebut.
"Dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini yang diamini peserta rapat.
Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengatakan, pihaknya telah meyetujui 11 dari total 2.441 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas pada Jumat (31/1). Pihaknya juga menambah DIM baru sebanyak 14 DIM.
Eko menjelaskan, salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodir agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, termasuk penambahan definisi anak perusahaan BUMN. Selain itu, revisi UU BUMN juga megatur soal badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara. (Tri/J-2)
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Posisi Dubes Indonesia untuk AS telah kosong selama hampir dua tahun usai Rosan Roeslani menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 2023.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
INDONESIAN Corruption Watch (ICW) menilai masalah legislasi merupakan salah satu sarana terbanyak yang dilakukan DPRD untuk korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved