Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Masih Sediakan Kantung Plastik, Swalayan Bisa Didenda Rp25 Juta

Putri Anisa Yuliani
01/7/2020 10:50
Masih Sediakan Kantung Plastik, Swalayan Bisa Didenda Rp25 Juta
Pedagang memasukkan belanjaan ke dalam tas belanjaan saat bertransaksi di Pasar Tebet Barat Jakarta(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kebijakan pelarang kantung belanja berbahan plastik hari ini resmi berlaku di seluruh Jakarta. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur No. 142 tahun 2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengatur sanksi terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan swalayan, hingga pasar rakyat yang melanggar aturan ini.

"Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Selasa (30/6).

Andono menambahkan bahwa pengenaan sanksi administrastif berupa teguran tertulis akan dilakukan tiga kali. "Teguran tertulis pertama berlaku selama 14 hari. Bila masih dilanggar, maka Pemprov DKI akan memberikan teguran tertulis kedua yang berlaku selama tujuh hari. Teguran tertulis ketiga akan diberikan apabila pelaku usaha masih membandel dan teguran tertulis ketiga berlaku selama tiga hari," lanjutnya.

Baca juga: Kebijakan Plastik Berbayar Gagal Atasi Masalah

Kemudian, sambung Andono, akan ada sanksi uang paksa jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga. "Dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap Rp5 juta dengan kelipatannya sampai maksimal Rp25 juta," tegas Andono.

Andono juga menyebut sanksi terberat selanjutnya adalah pembekuan izin. Sanksi ini akan diberlakukan jika yang bersangkutan tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa.

"Pencabutan izin jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," ujar Andono. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya