Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Kebijakan pelarang kantung belanja berbahan plastik hari ini resmi berlaku di seluruh Jakarta. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur No. 142 tahun 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengatur sanksi terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan swalayan, hingga pasar rakyat yang melanggar aturan ini.
"Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Selasa (30/6).
Andono menambahkan bahwa pengenaan sanksi administrastif berupa teguran tertulis akan dilakukan tiga kali. "Teguran tertulis pertama berlaku selama 14 hari. Bila masih dilanggar, maka Pemprov DKI akan memberikan teguran tertulis kedua yang berlaku selama tujuh hari. Teguran tertulis ketiga akan diberikan apabila pelaku usaha masih membandel dan teguran tertulis ketiga berlaku selama tiga hari," lanjutnya.
Baca juga: Kebijakan Plastik Berbayar Gagal Atasi Masalah
Andono juga menyebut sanksi terberat selanjutnya adalah pembekuan izin. Sanksi ini akan diberlakukan jika yang bersangkutan tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa.
"Pencabutan izin jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," ujar Andono. (OL-14)
Program Mudik Gratis tahun ini melayani perjalanan ke 20 kota dan kabupaten yang tersebar di berbagai provinsi.
Ia menyebutkan, hal itu pasti akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Salah satu pedagang di sekitar lokasi, Rizal mengaku banjir telah merendam area lingkar luar Jakarta ini sejak Minggu (8/3).
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Revitalisasi mesti diarahkan pada konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau Transit-Oriented Development (TOD).
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika pasar, tetapi juga mulai mengancam kesehatan pedagang dan pengunjung.
Holding UMKM Expo 2025 bertema "Ekosistem Bisnis UMKM Kuat, Siap Menjadi Jagoan Ekspor” menjadi wadah yang sangat baik untuk perkembangan UMKM.
Pasokan sering kosong karena tidak adanya panen di sejumlah sentra pertanian akibat intensitas hujan tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved