Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 mengenai sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pergub tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menyatakakan dukungannya terhadap pemerintah daerah mengenai turunnya Pergub tersebut.
"Polda Metro Jaya mendukung pemerintah daerah dengan adanya Peraturan Gubernur tentang sanksi pelanggar-pelanggar PSBB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Namun, Yusri menekankan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Dalam hal ini, ia menyebut pihak kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Meskipun demikian, polisi, lanjut Yusri, dapat menindak pelanggar PSBB. Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dilakukan apabila ada pelanggar yang melawan petugas saat diberikan sanski.
"Memang dalam Pergub, ada aturan misalnya sudah dikasih sanksi sama Saptol PP, tapi dia ngamuk nih, misalnya nggak terima kayak di Bogor itu. Nah, baru polisi punya kewenangan, dikasih dia Pasal 93 (Undang-undang No 16/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) melawan petugas," tandasnya.
Diketahui, pasal tersebut mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Para pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Tapi itu jalan terakhir buat kita kalau mereka nggak bisa diatur," pungkas Yusri.
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo,dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ratas di istana
Banjir dengan ketinggian air hingga 60 cm membuat kolong tersebut tidak dapat dilalui kendaraan.
Meski terjadi kenaikan harga cabai merah kriting, namun Pramono berupaya agar harga bahan pokok tersebut bisa tetap terjaga.
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved