Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 mengenai sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pergub tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menyatakakan dukungannya terhadap pemerintah daerah mengenai turunnya Pergub tersebut.
"Polda Metro Jaya mendukung pemerintah daerah dengan adanya Peraturan Gubernur tentang sanksi pelanggar-pelanggar PSBB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Namun, Yusri menekankan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Dalam hal ini, ia menyebut pihak kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Meskipun demikian, polisi, lanjut Yusri, dapat menindak pelanggar PSBB. Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dilakukan apabila ada pelanggar yang melawan petugas saat diberikan sanski.
"Memang dalam Pergub, ada aturan misalnya sudah dikasih sanksi sama Saptol PP, tapi dia ngamuk nih, misalnya nggak terima kayak di Bogor itu. Nah, baru polisi punya kewenangan, dikasih dia Pasal 93 (Undang-undang No 16/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) melawan petugas," tandasnya.
Diketahui, pasal tersebut mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Para pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Tapi itu jalan terakhir buat kita kalau mereka nggak bisa diatur," pungkas Yusri.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved