Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Siap Pidanakan Pelanggar PSBB

Putri Anisa Yuliani
14/5/2020 07:10
Polisi Siap Pidanakan Pelanggar PSBB
Petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintasi Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalimalang.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur No 41/2020 mengenai sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pergub tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus korona baru (covid-19).

“Polda Metro Jaya mendukung pemerintah daerah dengan adanya pergub tentang sanksi bagi pelanggar PSBB,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, kemarin.

Menurut Yusri, kewenangan pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Adapun peran polisi hanya mendampingi di sisi mereka. “Tapi kalau ada yang melawan petugas, saat itu polisi yang punya kewenangan,” ujar Yusri.

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengatakan Pergub 41/2020 sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual, melainkan juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.

Karena aturan itu masih harus menyandarkan sanksi pada UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular, memicu kebimbangan di kalangan aparat penegak hukum karena implikasi pelanggaran PSBB ialah sanksi pidana.

“Pilihan persuasif oleh aparat penegak hukum pada PSBB tahap I sudah merupakan pilihan paling logis karena tidak mungkin memidanakan sekian banyak orang dengan sanksi pidana 1 tahun atau denda yang mencapai Rp100 juta hanya karena tidak memakai masker atau tidak mengetahui ketentuan social distancing,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho.

Sementara itu, sejak 14 April hingga kemarin, ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. *Dari jumlah itu, 287 perusahaan bergerak di luar sektor yang dikecualikan masih bisa beroperasi karena mendapat izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

Namun, perusahaan-perusahaan itu saat sidak ditemukan lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan. “Kepada 287 perusahaan ini kami berikan peringatan,” kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah.

Disnakertrans juga menutup sementara 191 perusahaan yang ber gerak di sektor yang tidak dikecualikan dan tidak mendapat IOMKI dari Kemenperin. Lalu, ada 668 perusahaan yang dikecualikan, tetapi belum melaksanakan protokol covid-19 secara maksimal.

Di Kota Bogor, Wali Kota Bima Arya mengatakan masih menemukan banyak pelanggaran PSBB selama dua minggu ini. Pada PSBB tahap ketiga, ia bakal memperketat dan menerapkan sanksi yang lebih tegas. “Sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp50 ribu hingga Rp250 ribu,” jelasnya.

Adapun di Depok, puluhan orang gagal naik KRL commuter line karena tidak membawa surat tugas dari perusahaan mereka bekerja. Ini sesuai aturan yang dikeluarkan Pemkot Depok dan Bogor untuk membatasi penumpang KRL.

Manager External Relations PT KCI Adli Hakim meminta agar petugas dari pemda dapat melakukan penyaringan penumpang di luar stasiun untuk menghindari potensi antrean panjang menuju pintu masuk/keluar stasiun, terutama di jam-jam sibuk. (Put/DD/KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya