Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

UGM: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Punya Efek Jera

Atikah Ishmah Winahyu
14/7/2020 17:56
UGM: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Punya Efek Jera
Petugas Satpol PP memberikan rompi khusus bagi pelanggar aturan PSBB di Pasar Jatinegara.(Antara/Aditya Pradana)

KEPATUHAN masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 dinilai belum maksimal. Masih banyak orang yang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak saat di luar rumah.

Kondisi tersebut mendorong upaya penindakan berupa sanksi secara fisik, sosial dan material. Misalnya, hukuman push up, jalan jongkok, mencabut rumput, hingga denda.

Psikolog sosial dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Faturochman, menilai rendahnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan disebabkan banyak yang belum menyadari penuh manfaat dari aturan tersebut.

Baca juga: Gencarkan Protokol Kesehatan, Jokowi Minta Bantuan Seniman

“Mengapa sejauh ini orang-orang tidak patuh memakai masker dan tidak menjalanan sosial distancing? Karena tidak merasakan keuntungannya,” ujar Faturochman dalam keterangan resmi, Selasa (14/7).

Manfaat dari kepatuhan menerapkan protokol kesehatan, lanjut dia, tidak dirasakan secara langsung, yakni terhindar dari risiko tertular covid-19. Masyarakat baru menyadari bahaya dari perilaku abai, ketika ada keluarga atau orang terdekat yang terinfeksi covid-19.

“Patuh secara sosial kesehatan beratnya di situ, dari segi reward tidak ada,” imbuhnnya.

Baca juga: Protokol Kesehatan Harga Mati

Lebih lanjut, dia menilai pemerintah perlu membuat formulasi pemberian sanksi, agar protokol kesehatan berjalan efektif. Sebab, hukuman fisik dan sosial selama ini tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Kalau disuruh push up atau bersih-bersih, apakah setimpal dan membuat kapok? Prinsip hukuman itu kan membuat jera. Kalau terlalu ringan tidak akan kapok. Tapi, kalau terlalu berat akan memunculkan dendam. Hal ini yang harus dipikirkan,” tutur Faturochman.

Menurutnya, penegakkan aturan sebaiknya diawali di institusi pemerintah, kantor layanan publik, serta pusat bisnis dan perdagangan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya