Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tak Memakai Masker di Tempat Umum Bisa Disanksi Rp100 Ribu

Ardi Teristi
06/7/2020 20:25
Tak Memakai Masker di Tempat Umum Bisa Disanksi Rp100 Ribu
Warga yang tidak memakai masker dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Wali Kota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta.

Perwal tersebut mencantumkan sanksi, setiap orang yang tidak memakai masker di tempat umum dikenakan sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, atau denda sebesar Rp100.000.

Setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang tidak menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian covid-19 dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan/usaha, penutupan kegiatan/usaha, atau pencabutan izin kegiatan/usaha.

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Riau Lolos Bepergian ke Jakarta

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan penindakan atas sanksi tersebut dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

"Sanksi itu (yang diberikan) merupakan opsi yang kewenangannya ada di Satpol PP," kata Heroe, Senin (6/7).

Kepala BPBD Kota Yogyakarta, Hari Wahyudi menyatakan dengan terbitnya Perwal tersebut, pihaknya berharap, masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Dengan beredarnya Perwal tersebut, masyarakat kemudian sadar dan kemana-mana pakai masker," tutur Hari.

Perwal tersebut pasti dilaksanakan karena sudah dikeluarkan. "Ke depan, tim yang akan mengawasi pelaksanaan Perwal tersebut akan dibentuk. Perwal tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2020," pungkasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya