Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Wali Kota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta.
Perwal tersebut mencantumkan sanksi, setiap orang yang tidak memakai masker di tempat umum dikenakan sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, atau denda sebesar Rp100.000.
Setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang tidak menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian covid-19 dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan/usaha, penutupan kegiatan/usaha, atau pencabutan izin kegiatan/usaha.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Riau Lolos Bepergian ke Jakarta
"Sanksi itu (yang diberikan) merupakan opsi yang kewenangannya ada di Satpol PP," kata Heroe, Senin (6/7).
Kepala BPBD Kota Yogyakarta, Hari Wahyudi menyatakan dengan terbitnya Perwal tersebut, pihaknya berharap, masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Dengan beredarnya Perwal tersebut, masyarakat kemudian sadar dan kemana-mana pakai masker," tutur Hari.
Perwal tersebut pasti dilaksanakan karena sudah dikeluarkan. "Ke depan, tim yang akan mengawasi pelaksanaan Perwal tersebut akan dibentuk. Perwal tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2020," pungkasnya. (OL-14)
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
WARGA Solo yang bandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah makin banyak. Hukuman sosial membersihkan sampah di kali/sungai tidak membuat takut.
Berikut ini 27 alasan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang ditemukan berulang kali. Mulai dari malas, panas, lupa, jelek, keluar sebentar, ketinggalan hingga diam saja
WARGA yang mengetahui dirinya terjangkit virus covid-19, tetapi masih berkeliaran dapat dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Karya-karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyajikan perkembangan terkait virus covid-19. Namun informasi dikemas agar membuat publik paham situasi pandemi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved