Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Wali Kota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta.
Perwal tersebut mencantumkan sanksi, setiap orang yang tidak memakai masker di tempat umum dikenakan sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, atau denda sebesar Rp100.000.
Setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang tidak menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian covid-19 dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan/usaha, penutupan kegiatan/usaha, atau pencabutan izin kegiatan/usaha.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Riau Lolos Bepergian ke Jakarta
"Sanksi itu (yang diberikan) merupakan opsi yang kewenangannya ada di Satpol PP," kata Heroe, Senin (6/7).
Kepala BPBD Kota Yogyakarta, Hari Wahyudi menyatakan dengan terbitnya Perwal tersebut, pihaknya berharap, masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Dengan beredarnya Perwal tersebut, masyarakat kemudian sadar dan kemana-mana pakai masker," tutur Hari.
Perwal tersebut pasti dilaksanakan karena sudah dikeluarkan. "Ke depan, tim yang akan mengawasi pelaksanaan Perwal tersebut akan dibentuk. Perwal tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2020," pungkasnya. (OL-14)
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
WARGA Solo yang bandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah makin banyak. Hukuman sosial membersihkan sampah di kali/sungai tidak membuat takut.
Berikut ini 27 alasan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang ditemukan berulang kali. Mulai dari malas, panas, lupa, jelek, keluar sebentar, ketinggalan hingga diam saja
WARGA yang mengetahui dirinya terjangkit virus covid-19, tetapi masih berkeliaran dapat dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Karya-karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyajikan perkembangan terkait virus covid-19. Namun informasi dikemas agar membuat publik paham situasi pandemi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved