Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tidak Gunakan Masker di Tasikmalaya Bakal Disanksi

Kristiadi
30/7/2020 02:10
Tidak Gunakan Masker di Tasikmalaya Bakal Disanksi
Petugas kepolisian memberi hukuman kepada warga yang tidak menggunakan masker di Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.(ANTARA/Adeng Bustomi)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat akan mulai memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mulai pada 1 Agustus 2020.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, sanksi denda itu telah dirancang sejak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mewacanakan mengenai kebijakan itu dan sanksi yang diterapkan agar warga tetap menjalani protokol kesehatan supaya mereka wajib menggunakan masker ketika berada di rumah selama masa pandemi Covid-19 masih terjadi.

"Sanksi denda yang dilakukan bukan masalah uang, tetapi sekarang kita ingin semua warga supaya tetap disiplin dalam menggunakan masker. Karena, ini untuk keselamatan semua orang mengingat virus korona sekarang masih belum hilang di dunia ini dan tentu saya juga berkeinginan menyelamatkan masyarakat," katanya, Rabu (29/7).

Budi mengatakan, sanksi denda tidak akan sembarangan dilakukan dan semua itu sudah melalui proses peringatan terlebih dahulu. Sebelum atusan denda diberakukan, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sudah menyosialisasikan kepada masyarakat soal penggunaan masker. Namun, selama itu masih adanya laporan masyarakat sekarang ini masih tetap mengabaikan dalam memakai masker.

"Kami berharap, dengan adanya sanksi denda pengendalian kasus Covid-19 yang selama ini terjadi di Kota Tasikmalaya dapat terus dijaga. Apalagi, saat ini tidak ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di yang masih dirawat. Akan tetapi, kesadaran masyarakat juga selama ini harus lebih ditingkatkan kembali dan mereka juga harus menjaganya agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya