Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat akan mulai memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mulai pada 1 Agustus 2020.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, sanksi denda itu telah dirancang sejak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mewacanakan mengenai kebijakan itu dan sanksi yang diterapkan agar warga tetap menjalani protokol kesehatan supaya mereka wajib menggunakan masker ketika berada di rumah selama masa pandemi Covid-19 masih terjadi.
"Sanksi denda yang dilakukan bukan masalah uang, tetapi sekarang kita ingin semua warga supaya tetap disiplin dalam menggunakan masker. Karena, ini untuk keselamatan semua orang mengingat virus korona sekarang masih belum hilang di dunia ini dan tentu saya juga berkeinginan menyelamatkan masyarakat," katanya, Rabu (29/7).
Budi mengatakan, sanksi denda tidak akan sembarangan dilakukan dan semua itu sudah melalui proses peringatan terlebih dahulu. Sebelum atusan denda diberakukan, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sudah menyosialisasikan kepada masyarakat soal penggunaan masker. Namun, selama itu masih adanya laporan masyarakat sekarang ini masih tetap mengabaikan dalam memakai masker.
"Kami berharap, dengan adanya sanksi denda pengendalian kasus Covid-19 yang selama ini terjadi di Kota Tasikmalaya dapat terus dijaga. Apalagi, saat ini tidak ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di yang masih dirawat. Akan tetapi, kesadaran masyarakat juga selama ini harus lebih ditingkatkan kembali dan mereka juga harus menjaganya agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. (R-1)
JELANG Ramadan, harga kebutuhan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di wilayah Tasikmalaya merangkak naik.
Petugas gabungan jugaharus selalu mewaspadai banjir luapan Sungai Citanduy dan Sungai Cikidang di Sukaresik
Pemerintah salurkan PIP 2026 sebesar Rp450 ribu per tahun untuk 888 ribu murid TK guna perkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan pemerataan pendidikan.
Sebuah tebing setinggi 15 meter dilaporkan ambrol dan menutup total akses jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya menuju Kabupaten Pangandaran.
Kebutuhan bahan pokok merangkak mulai naik cabai merah dijual Rp88 ribu perkg, cabai rawit Rp72 ribu, cabai keriting Rp66 ribu, cabai japlak Rp87 ribu
GUNA mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kereta api (KA) lintas selatan direncanakan berhenti di Stasiun Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved