Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga yang terdampak ekonominya akibat covid-19. Bukan hanya retribusi hunian, Pemprov DKI juga menggratiskan retribusi kios rusun dan sanksi denda administrasi keterlambatan pembayaran retribusi.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur No. 61 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Baca juga: Jawara Ancam Gubernur Anies Batalkan Reklamasi Ancol
Dalam Pergub 61/2020 pasal 2 ayat 2 tercantum bahwa pembebasan retribusi unit dan kios serta denda administratif keterlambatan pembayaran berlaku sejak 13 April hingga status darurat bencana nonalam covid-19 dicabut oleh presiden.
"Iya betul, sampai statusnya dicabut oleh presiden," kata Ledy.
Untuk warga yang sudah telanjur membayarkan denda administratif atau biaya retribusinya sejak April hingga saat ini, biaya itu akan didepositkan untuk membayar biaya retribusi pada bulan berikutnya setelah kebijakan ini berakhir.
Namun, perlu diingat, warga rusun masih harus menanggung biaya air dan pemakaian listrik karena dua hal tersebut tidak ikut dibebaskan dalam Pergub 61/2020. (OL-14)