Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Warga Rusun Terdampak Covid-19 Bebas Biaya Retribusi

Putri Anisa Yuliani
07/7/2020 14:15
Warga Rusun Terdampak Covid-19 Bebas Biaya Retribusi
Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta(Antara/Rivan Awal Lingga )

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga yang terdampak ekonominya akibat covid-19. Bukan hanya retribusi hunian, Pemprov DKI juga menggratiskan retribusi kios rusun dan sanksi denda administrasi keterlambatan pembayaran retribusi.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur No. 61 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Baca juga: Jawara Ancam Gubernur Anies Batalkan Reklamasi Ancol

"Iya betul dibebaskan retribusi bulanan dan sanksi denda administratifnya," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Penghunian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Ledy Nathalia, Selasa (7/7).

Dalam Pergub 61/2020 pasal 2 ayat 2 tercantum bahwa pembebasan retribusi unit dan kios serta denda administratif keterlambatan pembayaran berlaku sejak 13 April hingga status darurat bencana nonalam covid-19 dicabut oleh presiden.

"Iya betul, sampai statusnya dicabut oleh presiden," kata Ledy.

Untuk warga yang sudah telanjur membayarkan denda administratif atau biaya retribusinya sejak April hingga saat ini, biaya itu akan didepositkan untuk membayar biaya retribusi pada bulan berikutnya setelah kebijakan ini berakhir.

Namun, perlu diingat, warga rusun masih harus menanggung biaya air dan pemakaian listrik karena dua hal tersebut tidak ikut dibebaskan dalam Pergub 61/2020. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya