Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cianjur Kaji Regulasi Sanksi Denda Warga tak Bermasker

Benny Bastiandy
15/7/2020 17:50
Cianjur Kaji Regulasi Sanksi Denda Warga tak Bermasker
Perwakilan pedagang pasar menggunakan masker pemberian dari Yayasan GPM di Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, 27/6/2020(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, sedang mengkaji kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait sanksi berupa denda bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker. Artinya regulasi tersebut berlaku menyeluruh bagi semua daerah di Jawa Barat atau pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi kewilayahan.

"Provinsi baru-baru ini sudah menerbitkan aturan yang memberikan sanksi terhadap warga tidak menggunakan masker. Di Cianjur sedang kami kaji. Sedang diolah regulasinya atau ada pertimbangan lain," kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur Cecep Alamsyah, Rabu (15/7).

Penerapan sanksi berupa denda bagi warga tak bermasker, imbuhnya, tentu tidak bisa dilakukan secara gegabah.

"Pengenaan sanksi itu harus hati-hati. Bisa saja nanti kita lakukan secara bertahap, misalnya imbauan dulu atau misalnya peringatan dulu. Secara bertahaplah," jelas Cecep.

Setelah kajian dilaksanakan dengan matang, sebut Cecep, bisa saja nanti ada payung hukum yang mengikat. "Misalnya surat edaran, peraturan bupati, atau keputusan bupati. Dalam waktu dekat kita atur atau kaji," tegasnya.

Opsi lain sebelum diterapkan kebijakan sanksi atau denda, sambung Cecep, bisa saja nanti Pemkab Cianjur akan kembali memproduksi massal masker yang dibagikan kepada masyarakat. Ketika opsi itu telah dilaksanakan dan masyarakat tidak mematuhinya, maka akan ada pengenaan sanksi atau denda.

"Jadi, memang pada saat sekarang hingga ke depan, kita akan lebih fokus pada pengendalian. Pengendalian itu artinya bagaimana masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari menerapkan protokol kesehatan atau tidak. Salah satunya penggunaan masker," ucapnya.

Cecep menyebut penanganan covid-19 butuh kerja sama dari semua elemen. Kondisi tersebut tak terlepas berbagai keterbatasan yang dimiliki pemerintah.

Baca juga: Ombudsman Minta Setop Tambang Ilegal di Sulteng

"Kita menyadari bahwa sumber daya yang dimiliki pemerintah terbatas, baik tenaga, keuangan, maupun peralatan. Nah, kita coba menggeser peran. Kita akan tingkatkan peran dari sektor swasta dan masyarakat," imbuh Cecep.

Peran swasta ikut berpartisipasi aktif dalam penanganan covid-19 sangat dibutuhkan. Utamanya dalam penerapan pelaksanaan protokol kesehatan.

"Jadi, kita akan segera bentuk gugus tugas internal di masing-masing institusi. Seperti gugus tugas di pabrik, di restoran, di penyelenggara pariwisata, di sekolah, di sektor perdagangan, maupun di pasar," papar Cecep.

Hasil kajian, lanjut Cecep, cara tersebut dinilai akan lebih efektif mencegah penyebaran covid-19. Namun peran Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Cianjur masih tetap ada.

"Nanti sifatnya kita koordinasi atau kerja sama. Kita nanti me-review secara berkala sejauh mana pelaksanaannya dan kendala yang dihadapi," ungkapnya.

Pola seperti itu juga, menurut Cecep, setidaknya bisa mengurangi beban pemerintah terutama dalam konteks keuangan.

"Karena di sisi lain, sektor lainnya mesti tetap berjalan meskipun diperkirakan tidak akan maksimal mencapai target. Kalau dibebankan semuanya ke pemerintah, saya kira kita tidak akan sanggup," pungkas Cecep. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya