Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, sedang mengkaji kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait sanksi berupa denda bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker. Artinya regulasi tersebut berlaku menyeluruh bagi semua daerah di Jawa Barat atau pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi kewilayahan.
"Provinsi baru-baru ini sudah menerbitkan aturan yang memberikan sanksi terhadap warga tidak menggunakan masker. Di Cianjur sedang kami kaji. Sedang diolah regulasinya atau ada pertimbangan lain," kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur Cecep Alamsyah, Rabu (15/7).
Penerapan sanksi berupa denda bagi warga tak bermasker, imbuhnya, tentu tidak bisa dilakukan secara gegabah.
"Pengenaan sanksi itu harus hati-hati. Bisa saja nanti kita lakukan secara bertahap, misalnya imbauan dulu atau misalnya peringatan dulu. Secara bertahaplah," jelas Cecep.
Setelah kajian dilaksanakan dengan matang, sebut Cecep, bisa saja nanti ada payung hukum yang mengikat. "Misalnya surat edaran, peraturan bupati, atau keputusan bupati. Dalam waktu dekat kita atur atau kaji," tegasnya.
Opsi lain sebelum diterapkan kebijakan sanksi atau denda, sambung Cecep, bisa saja nanti Pemkab Cianjur akan kembali memproduksi massal masker yang dibagikan kepada masyarakat. Ketika opsi itu telah dilaksanakan dan masyarakat tidak mematuhinya, maka akan ada pengenaan sanksi atau denda.
"Jadi, memang pada saat sekarang hingga ke depan, kita akan lebih fokus pada pengendalian. Pengendalian itu artinya bagaimana masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari menerapkan protokol kesehatan atau tidak. Salah satunya penggunaan masker," ucapnya.
Cecep menyebut penanganan covid-19 butuh kerja sama dari semua elemen. Kondisi tersebut tak terlepas berbagai keterbatasan yang dimiliki pemerintah.
Baca juga: Ombudsman Minta Setop Tambang Ilegal di Sulteng
Peran swasta ikut berpartisipasi aktif dalam penanganan covid-19 sangat dibutuhkan. Utamanya dalam penerapan pelaksanaan protokol kesehatan.
"Jadi, kita akan segera bentuk gugus tugas internal di masing-masing institusi. Seperti gugus tugas di pabrik, di restoran, di penyelenggara pariwisata, di sekolah, di sektor perdagangan, maupun di pasar," papar Cecep.
Hasil kajian, lanjut Cecep, cara tersebut dinilai akan lebih efektif mencegah penyebaran covid-19. Namun peran Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Cianjur masih tetap ada.
"Nanti sifatnya kita koordinasi atau kerja sama. Kita nanti me-review secara berkala sejauh mana pelaksanaannya dan kendala yang dihadapi," ungkapnya.
Pola seperti itu juga, menurut Cecep, setidaknya bisa mengurangi beban pemerintah terutama dalam konteks keuangan.
"Karena di sisi lain, sektor lainnya mesti tetap berjalan meskipun diperkirakan tidak akan maksimal mencapai target. Kalau dibebankan semuanya ke pemerintah, saya kira kita tidak akan sanggup," pungkas Cecep. (OL-14)
Mereka mengecam terjadinya kekerasan tersebut karena mengancam kebebasan pers di tengah iklim demokrasi.
BELASAN santriwati Pondok Pesantren Darrul Quran As-satinem di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tergolek lemas di Puskesmas Cidaun. Mereka diduga keracunan menu MBG
Turunnya angka stunting tak terlepas dari peran lintas sektor. Sebab, penanganan stunting tak bisa hanya dilakukan Dinas Kesehatan.
Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100% tunggakan pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Saat ini kondisinya mulai terpantau landai. Namun Asep mewanti-wanti masyarakat, khususnya nelayan, tetap waspada.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved