Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
"Kami optimistis pada hari ini Mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon (BPN)," ujar Ali.
Denny mengatakan tim kuasa hukum pemohon telah berupaya maksimal menyampaikan berbagai bukti di persidangan, seperti link berita, video, surat saksi, serta berbagai keterangan ahli.
TKN dan BPN sepakat mengajak elemen masyarakat bersikap dingin dan tak emosional menyikapi putusan MK
Imam salat berdiri di mobil yang dijadikan panggung orasi.
Presiden Jokowi sudah tiba sejak pagi di Istana Kepresidenan Jakarta
BW mengaku tidak ada kecemasan dalam menunggu putusan yang akan dibacakan majelis hakim terkait senjeta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas
Pasangan Jokowi-Amin dipastikan tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres 2019) di MK.
Moeldoko mengaku sudah memetakan kelompok tersebut. Namun, dia hanya memastikan bahwa kelompok itu akan berhadapan dengan hukum jika melakukan pelanggaran.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, hal tersebut merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan.
Langkah itu, ucap Rudiantara, harus dilakukan mengingat misi pemerintah untuk menyatukan Indonesia lewat internet sudah dilakukan
Prabowo dan Sandi akan menonton sidang pengucapan putusan sengketa hasil pilpres di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berkaca pada peristiwa kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu, aparat keamanan tidak mau kecolongan dalam pengamanan sidang MK, hari ini.
SIDANG Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 berlangsung hari ini mulai pukul 12.30 WIB.
Rekayasa lalu lintas itu bersifat situasional. Maka, jadwal pasti penerapan dan penormalan kembali arus lalu lintas disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
MA menolak laporan BPN 02 terkait gugatan duga an tin dak pidana TSM pada Pemilu 2019 terhadap Bawaslu.
"Tidak ada pelanggaran adiministrasi Pemilu. Sekarang para pihak betul-betul hanya menuggu perselisihan hasil Pilpres 2019."
"Ya tuduhan tidak berdasar, dan kita menyayangkan tuduhan ini hanya tuduhan belaka tanpa ada buktinya."
Dia mengatakan putusan MK berlaku mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum atau erga omnes.
Adapun alasan penolakan gugatan tersebut karena sebelumnya BPN kalah dalam persidangan administratif pemilu dengan Badan Pengawas Pemilu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved