Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Bambang Soesatyo menyebut para pengunjuk rasa merupakan orang egois karena tidak memikirkan masyarakat lain. Ia pun meminta aparat berwajib untuk menindak tegas para pengunjuk rasa yang mendatangi sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres.
"Agar tidak merugikan rakyat dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata pria yang karib disapa Bamsoet di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis (27/6).
Politisi Golkar itu menilai massa tersebut memiliki agenda-agenda tertentu yang sengaja melancarkan aksinya untuk memancing kekisruhan.
"Kami imbau dari gedung parlemen ini pihak berwajib agar bertindak tegas," ujarnya.
Baca juga: Pascaputusan MK, TKN dan BPN Sudah Miliki Kesepakatan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres sekitar pukul 12.30 WIB. Menjelang putusan, massa mulai berdatangan menuju sekitar MK sejak pukul 07.00 WIB. Konsentrasi massa terbagi menjadi dua bagian yakni di area Patung Kuda dan sekitar depan gedung Kementerian Pertahanan yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat.
Sementara akses menuju gedung MK diblokade secara berlapis oleh aparat kepolisian. Lapis pertama, polisi menggunakan pagar beton dan kawat berduri dan lapis kedua diblokade menggunakan kendaraan taktis yang dilengkapi pagar besi. Pemblokadean itu dilakukan hingga jalur arah MK menuju Patung Kuda, sehingga tidak ada massa yang bisa masuk ke area sekitar MK.
Sebelumnya, kepolisian melarang adanya aksi massa di sekitar gedung MK karena dapat mengganggu kepentingan nasional. Larangan tersebut juga berkaca dari pengalaman sebelumnya ketika kericuhan pecah di depan gedung Bawaslu RI, 21-22 Mei.(OL-5)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved