Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Bambang Soesatyo menyebut para pengunjuk rasa merupakan orang egois karena tidak memikirkan masyarakat lain. Ia pun meminta aparat berwajib untuk menindak tegas para pengunjuk rasa yang mendatangi sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres.
"Agar tidak merugikan rakyat dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata pria yang karib disapa Bamsoet di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis (27/6).
Politisi Golkar itu menilai massa tersebut memiliki agenda-agenda tertentu yang sengaja melancarkan aksinya untuk memancing kekisruhan.
"Kami imbau dari gedung parlemen ini pihak berwajib agar bertindak tegas," ujarnya.
Baca juga: Pascaputusan MK, TKN dan BPN Sudah Miliki Kesepakatan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres sekitar pukul 12.30 WIB. Menjelang putusan, massa mulai berdatangan menuju sekitar MK sejak pukul 07.00 WIB. Konsentrasi massa terbagi menjadi dua bagian yakni di area Patung Kuda dan sekitar depan gedung Kementerian Pertahanan yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat.
Sementara akses menuju gedung MK diblokade secara berlapis oleh aparat kepolisian. Lapis pertama, polisi menggunakan pagar beton dan kawat berduri dan lapis kedua diblokade menggunakan kendaraan taktis yang dilengkapi pagar besi. Pemblokadean itu dilakukan hingga jalur arah MK menuju Patung Kuda, sehingga tidak ada massa yang bisa masuk ke area sekitar MK.
Sebelumnya, kepolisian melarang adanya aksi massa di sekitar gedung MK karena dapat mengganggu kepentingan nasional. Larangan tersebut juga berkaca dari pengalaman sebelumnya ketika kericuhan pecah di depan gedung Bawaslu RI, 21-22 Mei.(OL-5)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved