Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KETUA DPR RI Bambang Soesatyo menyebut para pengunjuk rasa merupakan orang egois karena tidak memikirkan masyarakat lain. Ia pun meminta aparat berwajib untuk menindak tegas para pengunjuk rasa yang mendatangi sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres.
"Agar tidak merugikan rakyat dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata pria yang karib disapa Bamsoet di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis (27/6).
Politisi Golkar itu menilai massa tersebut memiliki agenda-agenda tertentu yang sengaja melancarkan aksinya untuk memancing kekisruhan.
"Kami imbau dari gedung parlemen ini pihak berwajib agar bertindak tegas," ujarnya.
Baca juga: Pascaputusan MK, TKN dan BPN Sudah Miliki Kesepakatan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres sekitar pukul 12.30 WIB. Menjelang putusan, massa mulai berdatangan menuju sekitar MK sejak pukul 07.00 WIB. Konsentrasi massa terbagi menjadi dua bagian yakni di area Patung Kuda dan sekitar depan gedung Kementerian Pertahanan yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat.
Sementara akses menuju gedung MK diblokade secara berlapis oleh aparat kepolisian. Lapis pertama, polisi menggunakan pagar beton dan kawat berduri dan lapis kedua diblokade menggunakan kendaraan taktis yang dilengkapi pagar besi. Pemblokadean itu dilakukan hingga jalur arah MK menuju Patung Kuda, sehingga tidak ada massa yang bisa masuk ke area sekitar MK.
Sebelumnya, kepolisian melarang adanya aksi massa di sekitar gedung MK karena dapat mengganggu kepentingan nasional. Larangan tersebut juga berkaca dari pengalaman sebelumnya ketika kericuhan pecah di depan gedung Bawaslu RI, 21-22 Mei.(OL-5)
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved